Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tentang Perkawinan Beda Agama perspektif Kompilasi Hukum Islam dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023

Published ID 74 views 138 downloads
Abstrak

Pernikahan merupakan hal yang lazim terjadi di kalangan masyarakat. Pernikahan sendiri telah diatur dalam agama dan undang-undang. Namun, faktanya terdapat problematika yang kerap terjadi yakni terjadinya perkawinan beda agama. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka problematika tersebut perlu dikaji sebagai disiplin ilmu. Penulis tertarik meneliti permasalahan tersebut. Sehingga tujuan penulis yaitu: 1) Untuk mengetahui dan mengidentifikasi Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 24/PUU-XX/2022. 2) Untuk mengetahui dan mengidentifikasi Analisis Yuridis atas putusan Mahkamah Konstitusi dilihat dari Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, karena penelitian hukum, maka penelitiannya bersifat kepustakaan. Dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sebagai bahan hukum, penelitin menggunakan bahan hukum primer yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari UUD NRI 1945, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tentang Perkawinan Beda Agama. Temuan dari penelitian ini yaitu: 1) Dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tujuan dari Undang-Undang Perkawinan negara tidak bisa mengesahkannya karena hukum agama masing-masing telah melarangnya. Mengenai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat perbedaan antara Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945 dimana kebebasan inividu untuk menikah juga harus melalui perkawinan yang sah. Pernikahan yang sah menurut agama menjadi syaratkiagi sahnya kewajiban untuk menjadi wajib dengan kaidah hukum ma laa yatiimmu alwajibu illa bihi fahuwa wajib. Maka Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak pernikahan antaragama 2.) Putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang tidak memperbolehkan adanya perkawinan beda agama. Penerbitan SEMA menjadi solusi hukum yang baru dan memperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sitasi

Nisa , Riza Sholihatun .   (2024). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tentang Perkawinan Beda Agama perspektif Kompilasi Hukum Islam dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Riza Sholihatun Nisa

rizanisa30@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Riza Sholihatun Nisa
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 19 Jul 2024
Dibuat: 19 Jul 2024 06:43
Diupdate: 08 May 2026 22:44