Praktik Pengambilan Sisa Penjualan Barang Gadai Tanpa Izin Oleh Murtahin Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri)

Published ID 129 views 165 downloads
Abstrak

NUR ROISYATUL AFIFAH, Dosen Pembimbing H. Qomarus Zaman, Lc.,M.Pd.I dan Hutrin Kamil, SH.,MH, Praktik Pengambilan Sisa Penjualan Barang Gadai Tanpa Izin Oleh Murtahin Perspektif Sosiologi Hukum Islam(Studi Kasus di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2024. Kata Kunci: Pengambilan Sisa, Sosiologi, Gadai Gadai adalah suatu kegiatan aktivitas ekonomi yang dimana menjadikan barang yang memiliki nilai jual sebagai jaminan utang. Perkembangan yang pesat dalam praktik gadai menyebabkan kelalaian atau penyimpangan yang kurang sesuai dengan syariat islam. Terdapat permasalahan dalam praktik gadai di Desa Manyaran, yaitu pengambilan sisa penjualan barang gadai oleh murtahin tanpa izin dari pemberi gadai (rahin). Sehingga dapat menjadi sumber konflik dan merugikan pihak pemberi jaminan karena sisa penjualan tidak dikembalikan. Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan sosiologi hukum islam untuk menguraikan dan mengevaluasi praktik pengambilan sisa penjualan barang gadai. Dengan berfokus pada faktor-faktor yang mendorong murtahin mengambil sisa penjualan tanpa izin. Hal tersebut peneliti memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan praktik gadai di Desa Manyaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif melalui pendekatan empiris. Dalam hal ini peneliti memperoleh sumber data dengan metode berupa, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik gadai yang dilakukan di Desa Manyaran merupakan sesuatu yang tidak sah dan tidak etis. Namun hal tersebut tetap dilakukan karena masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tanpa perlu dipersulit dengan adanya biaya tambahan. Praktik tersebut dikatakan tidak etis karena penjualan dan pengambilan sisa dari hasil penjualan dilakukan tanpa seizin dari pihak rahin dimana melanggar Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Tidak adanya izin usaha yang terdapat pada Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang membuat tidak adanya perlindungan hukum yang pasti kepada para rahin yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian dikemudian hari. Faktor-faktor yang melatarbelakangi adalah: faktor ekonomi, faktor Pendidikan, faktor pengetahuan, dan faktor sosial. Dari keempat faktor yang dominan yaitu faktor ekonomi dimana kegiatan gadai yang dilakukan oleh murtahin dipicu oleh kesulitan keuangan yang dihadapi oleh masyarakat, meskipun banyak pihak rahin yang mengalami kerugian. Praktik pengambilan sisa penjualan barang gadai tanpa izin oleh murtahin dalam perspektif sosiologi hukum Islam di Desa Manyaran merupakan perilaku yang disebabkan karena kurangnya pemahaman terkait agama Islam sehingga mengakibatkan tingkat pengamalan agama yang rendah dan merubah tatanan dalam masyarakat. Oleh karena itu, tokoh agama harus memberikan pemahaman dan edukasi terkait dengan praktik gadai kepada masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.

Sitasi

Afifah , Nur Roisyatul .   (2024). Praktik Pengambilan Sisa Penjualan Barang Gadai Tanpa Izin Oleh Murtahin Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nur Roisyatul Afifah

roisyatulafifah861@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nur Roisyatul Afifah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 37
Tanggal Publikasi: 24 Jul 2024
Dibuat: 24 Jul 2024 03:44
Diupdate: 08 May 2026 22:45