Praktik Pencantuman Tanggal Kadaluarsa Pada Produk Tahu Kuning Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Keniten Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri)
Abstrak
FEBY SETIAWAN, Dosen pembimbing H. Qomarus Zaman, Lc., M. Pd. I dan Dr. Abdulloh Munir, Lc., M. HI. PRAKTIK PENCANTUMAN TANGGAL KADALUARSA PADA PRODUK TAHU KUNING DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Keniten Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri), Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2024. Kata Kunci: Pelabelan, Tahu Kuning, Sosiologi Hukum Islam Pelabelan adalah bagian integral dari suatu produk yang menyajikan informasi melalui kata-kata atau gambar, berperan sebagai sumber pengetahuan tentang produk beserta penjualnya. Umumnya, label pada produk mencakup nama atau merek produk, keterangan mengenai bahan atau komposisinya, bahan bakunya, informasi gizinya, isi produknya, tanggal kadaluwarsanya, dan aspek legalitasnya. Definisi dan fungsi label produk dapat dipahami melalui kontennya. Pada dasarnya, label berfungsi sebagai informasi krusial yang terdapat pada produk. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pencantuman tanggal kadaluarsa pada produk tahu kuning di Desa Keniten Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, dan faktor-faktor yang melatarbelakangi tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada produk tahu kuning di Desa Keniten Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri di tinjau dari Sosiologi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian lapangan (Field Research) dimana data diambil atau diperoleh langsung oleh peneliti dari lapangan atau masyarakat. Penelitian ini berlokasi di Sentra Tahu Desa Keniten Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik pencantuman tanggal kadaluarsa produk Tahu Kuning belum dilakukan. Pelaku usaha produk Tahu Kuning memiliki pemikiran yang hampir sama dengan pelaku usaha terdahulu penyampaian tanggal kadaluarsa disampaikan secara langsung kepada konsumen. Masyarakat sebagai konsumen atau kelompok sasaran dari pada pelaku usaha tidak merasa keberatan atas tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada produk yang di konsumsi. Faktor yang melatarbelakangi kurangnya pengetahuan masyarakat Desa Keniten, kurangnya kepedulian masyarakat Desa Keniten, meyakini historis atau turun-temurun, kurangnya informasi yang didapat masyarakat mengenai labelisasi, asumsi masyarakat terkait rumitnya proses pendaftaran produk. kurangnya kesadaran hukum masyarakat Desa Keniten masih tergolong rendah atau belum mempunyai kesadaran hukum karena belum terpenuhinya keempat indikator pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap, dan perilaku hukum.
Sitasi
SETIAWAN , FEBY . (2024). Praktik Pencantuman Tanggal Kadaluarsa Pada Produk Tahu Kuning Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Keniten Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
FEBY SETIAWAN
febysetia6@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | FEBY SETIAWAN |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 20 |
| Tanggal Publikasi: | 29 Jul 2024 |
| Dibuat: | 29 Jul 2024 01:48 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:43 |