Analisis Yuridis Putusan Majelis Hakim Terhadap Permohonan Izin Poligami(Putusan Nomor 414/Pdt.G/2022/Pa.Kdr)

Published ID 158 views 54 downloads
Abstrak

Praktik poligami secara umum diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 414/Pdt.G/2022/PA.Kdr majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk melakukan poligami yang notabenenya calon istri kedua pemohon telah hamil. Berdasarkan uraian diatas, terdapat permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dasar pertimbangan penolakan majelis hakim terhadap permohonan izin poligami pada putusan nomor 414/Pdt.G/2022/PA.Kdr dan bagaimana analisis yuridis terhadap penolakan majelis hakim dalam permohon izin poligami pada putusan nomor 414/Pdt.G/2022/Pa.Kdr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua) yakni sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum primer bersumber dari perundang-undangan yang mengatur tentang poligami, hukum acara perdata, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta putusan Pengadilan Agama nomor 414/Pdt.G/2022/Pa.Kdr. Sedangkan sumber bahan hukum sekunder adalah buku, literatur, pendapat ahli dan informasi dari media internet yang relevan. Berdasarkan hasil analisa data, penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa 1) dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor:414/Pdt.G/2022/PA.Kdr telah benar digunakan sebab dalam pemeriksaan perkara. Majelis hakim berpedoman pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang suami untuk melakukan poligami. 2) proses pemeriksaan perkara tidak sesuai pada ketentuan alur proses pemeriksaan perkara perdata. Majelis hakim dalam perkara ini seharusnya melakukan upaya pemeriksaan saksi sebab hal tersebut dipandang perlu karena terdapat perbedaan pernyataan tentang kesediaan Termohon untuk dipoligami. Selain itu Pemohon sebenarnya juga berkeinginan untuk menghadirkan para saksi.

Sitasi

Setiawan , Dicky Aris .   (2024). Analisis Yuridis Putusan Majelis Hakim Terhadap Permohonan Izin Poligami(Putusan Nomor 414/Pdt.G/2022/Pa.Kdr). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Dicky Aris Setiawan

dickydeceva04@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Dicky Aris Setiawan
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 31 Jul 2024
Dibuat: 31 Jul 2024 02:24
Diupdate: 08 May 2026 22:43