Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqashid Al-Shariah Muhammad Al-Tahir Ibnu Ashur Studi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Abstrak
Perkawinan Beda Agama merupakan problematika sosial yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak secara rinci mengatur tentang perkawinan beda agama. Dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat (1) menjelaskan Perkawinan sah apabila dilakukan sesuai dengan Hukum masing-masing Agama dan kepercayaannya. Dengan ketidak ada jelasan undang-undang yang mengatur perkawinan beda agama terjadilah pengajuan legalitas perkawinan beda agama kepada Mahkamah Konstitusi untuk uji materil pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan pasal 8 huruf f dengan Nomor Perkara 24/PUU- XX/2022. Dengan adanya permasalahan tersebut maka penulis mencoba menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 dengan perspektif Maqa<s{id Al-Shari<‘ah Muh{ammad Al-T{a<hir Ibn ‘A<shu<r. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan jenis kepustakaan (library research), penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun tekhnik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yakni dengan membaca peraturan perundang- undangan, jurnal hukum, artikel hukum dan kitab turats yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Hasil dari penelitian ini yaitu: pertama, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 24/PUU-XX/2022 untuk uji materil pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan pasal 8 huruf f menolak dengan seluruhnya permohonan legalitas perkawinan beda agama dengan berbagai pertimbangan hakim, diantaranya yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 PUU-XII/2014 terkait dengan keabsahan perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 tentang pencatatan perkawinan. Selain itu mahkamah juga mengacu pada HAM. Kedua, dalam hal perkawinan Muh{ammad Al-T{a<hir Ibn ‘Āshūr mengklasifikasi pada pembahasan maqa<sid kha<s{ah yang secara khusus di ranah Hukum Keluarga Islam, maka perkawinan beda agama dilarang dengan mencermati aspek hifdz di<n dan hifdz nasl. Inti dari Maqa<s{id Al-Shari<‘ah Muh{ammad Al-T{a<hir Ibn ‘A<shu<r adalah merealisasikan kemaslahatan, maka sesuatu yang mafsadat harus dihindari, termasuk dalam hal ini yaitu permasalahan perkawinan beda agama. Dengan nalar ini maka ketetapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 24/PUU- XX/2022 sudah sejalan dengan Maqa<s{id Al-Shari<‘ah Muh{ammad Al-T{a<hir Ibn ‘A<shu<r.
Sitasi
Yusuf , Muchabib . (2024). Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqashid Al-Shariah Muhammad Al-Tahir Ibnu Ashur Studi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Muchabib Yusuf
muchabibyusuf20@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Muchabib Yusuf |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 19 |
| Tanggal Publikasi: | 31 Jul 2024 |
| Dibuat: | 31 Jul 2024 02:13 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:43 |