Akad Jual Beli Kredit Pada Motor Bekas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Published ID 116 views 165 downloads
Abstrak

Bisnis jual beli barang bekas dibidang otomotif makin marak berkembang, salah satunya pembelian motor bekas melalui dealer motor, yang dijadikan salah satu cara untuk mempermudah calon pembeli dalam mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Dengan alasan kemudahan dan keterjangkauan dalam segi harga yang dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pembeli. Pembeli yang melakukan pembelian motor secara bekas lebih banyak memilih pembayaran menggunakan cara kredit. Dimana pembayaran tersebut tentu dapat memunculkan resiko seperti keterlambatan pembayaran. Dalam hal ini, pihak penjual akan memberlakukan denda sebagai bentuk pendisiplinan bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad jual beli kredit pada motor bekas serta untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap akad jual beli kredit motor bekas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara, dokumentasi dan observasi. Praktik akad jual beli motor bekas pada Mitro Joyo Motor dilakukan dengan cara face to face dengan pembeli datang langsung ke dealer. Dalam hal ini praktik jual beli motor bekas pada Mitro Joyo Motor diperbolehkan. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Islam pasal 38 dinyatakan bahwa pihak yang dapat diberikan sanksi berupa denda merupakan seseorang yang melakukan ingkar janji yang tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian diawal.

Sitasi

Rahma , Ahni Aulya .   (2024). Akad Jual Beli Kredit Pada Motor Bekas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Ahni Aulya Rahma

ahniaulya@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Ahni Aulya Rahma
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 26
Tanggal Publikasi: 08 Aug 2024
Dibuat: 08 Aug 2024 03:32
Diupdate: 08 May 2026 22:38