Implementasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK Dalam Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah Ditinjau Dari Manajemen Pembiayaan Syariah (Studi Pada BSI KCP Blitar Tanjung Kota Blitar)

Published ID 104 views 112 downloads
Abstrak

Iswanto, Marisa, Rozabila. 2023. Implementasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK Dalam Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah Ditinjau Dari Manajemen Pembiayaan Syariah (Studi Kasus BSI KCP Blitar Tanjung Kota Blitar). Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Kediri. Dr. Sulistyowati, S.H.I., M.E.I H. dan Mohammad Bakir, M. Fil. I. Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi mengenai keuangan yang kegiatannya merupakan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang tugasnya untuk mengawas suatu pelayanan informasi keuangan serta informasi mengenai debitor. Berdasarkan data BSI KCP Blitar Tanjung Kota Blitar, kesehatan rasio pembiayaan yang belum mencapai 5% seperti yang disyaratkan oleh Bank Indonesia, yaitu rasio tercatat masih 4,48% sehingga permasalahan ini perlu untuk diteliti. Bagaimana informasi mengenai debitor sering terjadi berbeda antara data di sistem dengan keadaan debitor yang sebenarnya, mampu untuk dalam meminimalisir pembiayaan yang bermasalah, hal ini akan menjadi permasalahan lebih besar lagi ketika penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dengan baik. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan deskriptif kualitatif pada studi kasus implementasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK dalam meminimalisir pembiayaan bermasalah di BSI KCP Blitar Tanjung ditinjau dari Manajemen Pembiayaan Syariah. Pendekatan uji validitas data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini adalah BSI KCP Blitar Tanjung mengimplementasikan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK sebagai langkah awal sebelum memberikan atau pencairan atau persetujuan pembiayaan pada nasabah, hal ini dilakukan guna meminimalisir pembiayaan bermasalah. langkah ini telah sesuai dengan Peraturan OJK. Hasil penelitian adalah implementasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK dalam meminimalisir pembiayaan bermasalah di BSI KCP Blitar Tanjung sesuai dengan Undang Undang No.21 tahun 2008 akad murabahah dalam pembiayaan dibolehkan secara syariah berdasarkan Al quran, sunnah dan ijmak (konsensus) para ulama dalam Q.S 2:275. Implementasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK dalam meminimalisir pembiayaan bermasalah di BSI KCP Blitar Tanjung ditinjau dari Manajemen Pembiayaan Syariah, telah sesuai dengan hukum Islam yang bermuatan prinsip kehati-hatian seperta pada pasal 1 butir 13 Undang-Undang Perbankan. Dan telah seuai dengan hukum syariah dalam al-Qur’an surat Al Maidah Ayat 49. Kata Kunci: SLIK, Minimalisir Pembiayaan Bermasalah, Syariah

Sitasi

Rozabila , Marisa ,& , .   (2024). Implementasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK Dalam Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah Ditinjau Dari Manajemen Pembiayaan Syariah (Studi Pada BSI KCP Blitar Tanjung Kota Blitar). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Marisa Rozabila

marisarozabila@gmail.com
1

marisarozabila@gmail.com
1
Marisa Rozabila

garum.motor@gmail.com
1

garum.motor@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Marisa Rozabila
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 22
Tanggal Publikasi: 15 Aug 2024
Dibuat: 15 Aug 2024 08:57
Diupdate: 08 May 2026 22:34