Praktik Jasa Pengembangan Bibit Tanaman Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri)

Published ID 172 views 62 downloads
Abstrak

SARI, FIRA PUSPITA. Dosen pembimbing Dr. H. ABDULLOH MUNIR, Lc, M.H.I. dan AFIFAH MAYANINGSIH, S.PD., M.H. Praktik Jasa Pengembangan Bibit Tanaman Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2024. Kata kunci: Bibit Tanaman, Jasa, Ijarah, Hukum Islam. Dalam praktik jasa pengembangan bibit tanaman pada Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri terdapat adanya indikasi kecurangan yaitu, awal mula pihak penyewa (musta’jir) hanya membawa benih tanaman sayuran berupa cabai yang sudah mereka beli dan benih dengan kualitas baik, kemudian benih tersebut diberikan kepada pihak yang menyewakan jasa (ajir) untuk dikembangkan selama selang waktu 20 hari atau sampai tumbuh menjadi bibit cabai. Ketika sudah dipindah ke media tanah dan muncul bunga bakal buah dimana hal tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya didapatkan oleh pihak musta’jir. Oleh sebab itu kegiatan praktik jasa pengembangan bibit yang ada di Desa Besuk menimbulkan keresahan dari musta’jir karena kualitas bibit tanaman yang berbeda dengan yang seharusnya dititipkan di awal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik jasa pengembangan bibit tanaman di Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan tinjauan hukum Islam terkait praktik tersebut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris yaitu jenis penelitian yang mengkaji peristiwa yang terjadi secara nyata di masyarakat dengan pendekatan socio-legal. Data yang diperoleh berasal dari pemilik jasa, penyewa jasa dan tokoh masyarakat. Pengumpulan data menggunakan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini, pada praktik jasa pengembangan bibit tanaman dilakukan dengan cara menghubungi pihak pemilik jasa kemudian melakukan perjanjian, pengambilan bibit dan adanya jaminan. Apabila mengalami kecacatan pada bibit yang sudah siap dan sudah bisa di pindah ke media tanah, ternyata setelah ditanam kualitas bibit tanaman berbeda dengan yang diberikan di awal. Dalam hal ini pihak pemilik jasa memberi jaminan mengganti bibit tersebut dengan stok bibit yang sudah ada. Penyewa jasa ridha apabila bibitnya diganti dengan bibit stok dari pemilik jasa. Berdasarkan perspektif hukum Islam, praktik jasa pengembangan bibit tanaman di Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri sah dilakukan karena telah memenuhi rukun dan syarat ijarah.

Sitasi

Sari , Fira Puspita .   (2024). Praktik Jasa Pengembangan Bibit Tanaman Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Fira Puspita Sari

firapuspita453@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Fira Puspita Sari
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 23
Tanggal Publikasi: 23 Aug 2024
Dibuat: 23 Aug 2024 03:39
Diupdate: 08 May 2026 22:26