Praktik Pemberian Bonus Leadership Pasif Multi Level Marketing Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di PT Melia Sehat Sejahtera Kantor Cabang Surabaya)
Abstrak
Anik Wahyuni, 2024., Praktik Pemberian Bonus Leadership Pasif Multi Level Marketing Syariah Perspektif Hukum Islam ( Studi Kasus di PT Melia Sehat Sejahtera Kantor Cabang Surabaya), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, IAIN Kediri, Pembimbing (1) Dr. Hj. Siti Nurhayati, S.H.I,. M.Hum dan (2) Abdul Rouf Hasbullah, M.Pd.I Kata Kunci: Multi Level Marketing, Praktik Bonus Leadership Pasif, Hukum Islam PT Melia Sehat Sejahtera adalah salah satu perusahaan yang menggunakan sistem MLM ( Multi Level Marketing ) yang pemasaran produknya menggunakan member sebagai konsumen, pemasar, dan sebagai distributor. MLM ( Multi Level Marketing ) memberikan peluang bagi siapa saja yang bergabung untuk memperoleh “Pendapatan secara pasif”. Pendapatan pasif artinya memperoleh pendapatan atau penghasilan walaupun sudah tidak bekerja lagi. PT Melia Sehat Sejahtera juga mengklaim bahwa dirinya sebagai Multi Level Marketing yang berbasis syariah, namun pendapatan pasif yang dapat merugikan pihak lain masih saja dipraktekkan dalam sistem Multi Level Marketing ini.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pemberian bonus leadership pasif multi level marketing di PT Melia Sehat Sejahtera Kantor Cabang Surabaya. Dan menggali lebih dalam tentang perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan wawancara dan observasi untuk mendapatkan data, dengan membaca buku, jurnal, artikel yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini yaitu yang pertama, bahwa Praktik pelaksanaan Multi Level Marketing pada PT Melia Sehat Sejahtera dilakukan dengan sistem penjualan dalam bentuk jaringan. PT Melia Sehat Sejahtera membina dua tim dalam jaringannya sistem ini disebut dengan sistem binary, tetapi di PT Melia Sehat Sejahtera ini memberikan peluang bagi leader untuk mendapatkan bonus secara pasif. Dikarenakan, bonus didapatkan karena leader sudah memiliki jaringan dan berkembang secara pesat maka tanpa leader bekerja sesuai sistem leader tetap akan mendapatkan bonus dari member yang ada dibawahnya. Sehingga dengan adanya bonus yang didapatkan secara pasif maka menimbulakan eksploitasi serta tidak adilnya kepada member-member yang ada dibawahnya. Kedua, pandangan hukum Islam, terhadap bonus leadership pasif dalam sistem binary di PT Melia Sehat Sejahtera belum sesuai dengan syariah karena mengandung unsur eksploitasi serta ketidakadilan. Oleh karena itu, bonus yang diterima tersebut hukumnya haram. Dengan demikian, masyarakat di himbau untuk lebih selektif dalam memilih bisnis Multi Level Marketing (MLM), sehingga tidak terjebak dalam bisnis yang berkedok Multi Level Marketing yang ternyata dalam bisnis tersebut mengandung perjudian, bahkan money game.
Sitasi
Wahyuni , Anik . (2024). Praktik Pemberian Bonus Leadership Pasif Multi Level Marketing Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di PT Melia Sehat Sejahtera Kantor Cabang Surabaya). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Anik Wahyuni
wahyunianik41@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Anik Wahyuni |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 29 |
| Tanggal Publikasi: | 24 Sep 2024 |
| Dibuat: | 24 Sep 2024 07:45 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:09 |