Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Antara Penduduk Desa Tambakrejo Dengan Penduduk Desa Tiru Lor Dusun Bolowono Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri

Published ID 133 views 103 downloads
Abstrak

LIA NAILUL MUNA, Dosen Pembimbing Dr. H. Baitur Rohman, M.Hum. dan Sheila Fakhria, MH “Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Antara Penduduk Desa Tambakrejo Dengan Penduduk Desa Tiru Lor Dusun Bolowono KecamatanGurah Kabupaten Kediri”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Istitut Agama Islam (IAIN) Kediri. 2023. Kata Kunci: Pernikahan, Larangan, Tradisi Pernikahan Antar Desa, Di negara Indonesia terdapat banyak sekali budaya yang masih dijaga kelestariannya, dari sekian banyak budaya yang ada, di Jawa banyak ragam budaya pernikahan yang salah satu budaya pernikahan tersebut berada di Desa Tambakrejo dan Desa Tiru Lor Dusun Bolowono. Budaya tersebut adalah Larangan Pernikahan Antar Penduduk Desa Tambakrejo Dengan Penduduk Dusun Bolowono. Larangan itu ada karena disebabkan oleh adanya perselisihan yang dimaulai oleh masyarakat desa tambakrejo yang mempunyai acara pernikahan dan dalam acara pernikahan tersebut penduduk Desa Tambakrejo tidak memanggil sesepuh yang berasal dari Desa Tambakrejo melainkan memanggil sesepuh dari Dusun Bolowono. Dari peristiwa tersebut timbul kemarahan dari sesepuh yang menyebabkan terucapnya sumpah terhadap penduduk Tambakrejo dengan Penduduk Dusun Bolowono, yang berbunyi “jika ada penduduk Desa Tambakrejo menikah dengan Penduduk Dusun Bolowno (ataupun sebaliknya) maka pernikahannya tidak akan kekal dan akan terjadi berbagai masalah dalam rumah tangganya serta yang paling fatal adalah salah satu dari mempelai akan meninggal”. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empris yang diambil dari perilaku atau tingkah laku manusia melalui pengamatan secara langsung dan tidak langsung. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Menggunakan Teknik Anlaisis data yaitu dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan / verivikasi. Hasil penelitian tersebut yang pertama, Untuk hasil pandangan terkait larangan pernikahan antar Desa, penulis menggunakan teori yang berasal dari Clifford Geertz. Penulis membagi masyarakat menajdi 3 golongan, yaitu Golongan Abangan, adalah golongan yang dalam hidupnya masih lekat dengan tradisi Jawa, Golongan Santri, adalah masyarakat yang dengan taat menajalankan syari‟at Islam dan, Golongan Priyayi, golongan yang memiliki kedudukan tinggi dan dihormati. Golongan Abangan dan Golongan Priyayi memiliki pendapat yang mempercayai adanya larangan pernikahan antar Desa, dilarangannya pelaksanaan pernikahan memiliki tujuan untuk menghindari adanya musibah. sedangkan Golongan Santri mengatakan bahwa pernikahan antar Desa boleh dilakukan oleh penduduk Desa Tambakrejo dan penduduk Dusun Bolowono karena tidak ada dasar yang kuat dari pandangan agama. Yang kedua Adapun 3 faktor yang menyebabkan adanya larangan yaitu, faktor sejarah, faktor turun temurun yang diwariskan dari leluhur dan diteruskan kepada anak cucu, faktor yang timbul atau akibat yang timbul apabila larangan tersebut dilaksanakan.

Sitasi

Muna , Lia Nailul .   (2024). Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Antara Penduduk Desa Tambakrejo Dengan Penduduk Desa Tiru Lor Dusun Bolowono Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Lia Nailul Muna

nailullia471@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Lia Nailul Muna
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 28 Aug 2024
Dibuat: 28 Aug 2024 07:14
Diupdate: 08 May 2026 22:23