Pertimbangan Hakim Mengenai Cerai Talak Sebab Istri Ghaib Di Pengadilan Agama Blitar

Published ID 178 views 85 downloads
Abstrak

ULIN NI’MAH, Dosen Pembimbing Dr. H. Baitur Rohman, M.Hum, dan Zakiyatus Soimah, M.HI : “Pertimbangan Hakim Mengenai Cerai Talak Sebab Istri Ghaib Di Pengadilan Agama Blitar”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam (IAIN) Kediri, 2023. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Cerai Talak, proses perceraian karena suami mafqud. Dalam perjalanan sebuah hubungan suatu perkawinan pasti tak jarang terjadi pertengkaran-pertengkarang yang menjadi bumbu dalam perkawinan namun tak sedikit pula permasalahan yang terjadi baik dari pihak luar maupun dari dalam seperti dari pihak suami maupun istri. Namun permasalahan yang timbul tersebut bermacam-macam jenisnya ada yang masih bisa dibicarakan dan diselesaiakn dengan baik serta terdapat pula permasalahan yang hanya dapat diselesaikan dengan membawa permasalahan ke Pengadilan Agama. Karena putusnya suatu perkawinan salah satu penyebabnya adalah perceraian. Perceraian dibagi menjadi 2 yaitu cerai talak dan cerai gugat, salah satu penyebab dari terjadinya talak adalah karena mafqud atau ghaib, yang mana salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun 11 bulan berturut-turut tanpa adanya kabar beritanya dan tidak diketahui keberadaannya serta hidup dan matinya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris/sosiologis yang mana penelitian ini bertitik tolak pada data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan metode Observasi, Interview (Wawancara), dan Dokumentasi. Menggunakan Teknik Analisis data yaitu denganmenggunakan Reduksi Data, Paparan Data atau Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian tersebut adalah Proses penyelesaian perkara perceraian karena suami mafqud di Pengadilan Agama Blitar tidak jauh berbeda dengan proses penyelesaian perkara perceraian dengan alasan yang lain. Perbedaannya hanya terletak pada proses pemangggilan para pihak serta pertimbangan hakim pada pengadilan agama blitar tentang perceraian yang disebabkan hilangnya salah satu pihak tanpa diketahui keberadaanya. Terdapat beberapa hal yang terjadi dalam alasan ghaib, diantaranya keberadaan pihak yang dighaibkan baik dalam persidangan maupun dalam putusan cerai.

Sitasi

Ni’mah , Ulin .   (2024). Pertimbangan Hakim Mengenai Cerai Talak Sebab Istri Ghaib Di Pengadilan Agama Blitar. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Ulin Ni’mah

ullin2325@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Ulin Ni’mah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 28 Aug 2024
Dibuat: 28 Aug 2024 07:13
Diupdate: 08 May 2026 22:23