Adat Larangan Menikah Dengan Sepupu Warga Kelutan Trenggalek Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Kelutan Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek)

Published ID 195 views 126 downloads
Abstrak

Adat larangan menikahi sepupu merupakan kebiasaan yang diturunkan sejak zaman nenek moyang terdahulu dan masih dilaksanakan hingga sekarang. Masyarakat percaya bahwa yang melanggar akan mengalami akibat buruk seperti kesulitan dalam segi ekonomi, keluarga yang tidak harmonis. Tradisi larangan menikahi sepupu tidak dipercaya oleh keluarga pesantren. Dalam hal pernikahan, mereka tetap mempedomani tuntunan dalam agama Islam. Menurutnya, sebagai keluarga pesantren harus tetap menjaga nasab. Sosiologi Hukum Islam menganalisis perbedaan pendapat tentang tradisi larangan pernikahan antar sepupu. Analisis pertama tentang masyarakat yang melakukan tradisi tersebut, bahwa hukum Islam belum berpengaruh terhadap perilaku sebagian masyarakat. Masyarakat masih memegang teguh adat. Analisis kedua tentang masyarakat yang melanggar tradisi tersebut, bahwa masyarakat yang melanggar tradisi melakukan berdasarkan hukum Islam. Jadi, tradisi tersebut bukan sebuah ketentuan yang harus ditaati, masyarakat boleh mengikuti tradisi tersebut dan boleh tidak mengikuti tradisi tersebut

Sitasi

Baihaqi , Muhammad Rizal .   (2024). Adat Larangan Menikah Dengan Sepupu Warga Kelutan Trenggalek Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Kelutan Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Muhammad Rizal Baihaqi

baihaqirizal.98@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Muhammad Rizal Baihaqi
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 27 Aug 2024
Dibuat: 27 Aug 2024 07:19
Diupdate: 08 May 2026 22:22