Transaksi Jual Beli Menggunakan Sistem Nyaur Gowo Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Pada Home Industri Kerupuk Rengginang Ibu Siti Masruroh Di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri)

Published ID 157 views 137 downloads
Abstrak

Dosen pembimbing Ririn Tri Puspita Ningrum, MSI dan Sidanatul Janah, SHI, M H: “Transaksi Jual Beli Menggunakan Sistem Nyaur Gowo Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus pada Home Industri Kerupuk Rengginang Ibu Siti Masruroh di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri).” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Ekonomi Syariah, IAIN Kediri, 2024 Kata Kunci : Jual Beli, Nyaur Gowo, Fiqh Muamalah. Jual beli menunjukan adanya dua perbuatan dalam satu peristiwa yaitu satu pihak menjual dan pihak lain membeli, maka dalam hal ini terjadilah hukum jual beli. Model transaksi jual beli “Nyaur Gowo” pada Home Industry Kerupuk Rengginang dapat diartikan sebagai transaksi antara penjual dan pembeli yang melibatkan pembeli membawa barang dagangan terlebih dahulu. Setelah barang terjual, pembeli akan membayar dagangan yang telah dibawanya sebelumnya dan akan membawa lagi barang dagangan untuk dijual kembali. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud untuk menganalisis praktik jual beli menggunakan sistem “Nyaur Gowo” pada Home Industry kerupuk rengginang Ibu Siti Masruroh di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri serta menganalisis praktik tersebut dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dimana kehadiaran peneliti dilapangan sangat diperlukan. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yaitu penelitian yang diarahkan untuk menghimpun data guna memperoleh pemahaman yang bersifat khusus dari studi kasus tersebut. Motede pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Praktik jual beli menggunakan sistem “Nyaur Gowo” pada Home Industry kerupuk rengginang Siti Masruroh melibatkan pembeli yang merupakan reseller, dimana mereka membawa barang dagangan terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan setelah barang terjual kembali. Proses ini memungkinkan uang terus berputar dan menjaga hubungan antara produsen dan reseller. Aturan telah ditetapkan, di mana pembayaran harus dilunasi dalam kurun waktu sekitar 2 bulan untuk menjaga keberlangsungan bisnis. Syarat-syarat untuk menjadi reseller, termasuk pembelian minimal, menyetor nomor handphone yang aktif, dan setor fotocopy KTP. Meskipun sistem ini memberikan kemudahan dalam mengelola usaha dan memutar modal, risiko penipuan tetap menjadi perhatian, sehingga diperlukan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang kuat. (2) Praktik menggunakan sistem “Nyaur Gowo” dalam perspektif jual beli dalam Fiqh Muamalah pada Home Industry Kerupuk Rengginang Siti Maruroh menunjukkan adanya keuntungan bagi kedua belah pihak dengan meningkatkan modal dan loyalitas. Namun, ada potensi ketidakpastian (gharar) karena pembayarannya sesudah barang diambil kembali, yang bisa ciptakan ketidakpastian waktunya dan kesepakatan pembayarannya. Potensi mudharat juga muncul jika salah satu pihak tak penuhi kewajibannya, seperti pembeli tidak bayar atau penjual tak kirim barangnya setelah pembayaran.

Sitasi

Madia , Sasa Fariskasari .   (2024). Transaksi Jual Beli Menggunakan Sistem Nyaur Gowo Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Pada Home Industri Kerupuk Rengginang Ibu Siti Masruroh Di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Sasa Fariskasari Madia

madiasasa123@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Sasa Fariskasari Madia
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 21
Tanggal Publikasi: 28 Aug 2024
Dibuat: 28 Aug 2024 02:48
Diupdate: 08 May 2026 22:22