TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA KREDIT PARALEL (Studi Kasus di Desa Bukur Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk)

Published ID 85 views 199 downloads
Abstrak

Nur Fa’izah, 2024 Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Barang Perabotan Rumah Tangga Secara Kredit Paralel (Studi Kasus Pada Warga Desa Bukur Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, Pembimbing (I) Dr.Hj.Siti Nurhayati, SHI, M. Hum, dan (2) Dr. H. Abdulloh Munir,Lc M.HI Kata Kunci : Jual Beli Paralel, Peralatan Rumah Tangga, Hukum Islam Dalam penelitian ini akan membahas tentang bagaimana jual beli barang perabotan rumah tangga secara paralel yang akan ditinjau dari hukum islam. Praktek jual beli barang peralatan rumah tangga di Desa Bukur Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk bersumber dari seseorang dalam membeli barang-barang peralatan rumah tangga secara kredit. Jual beli peralatan rumah tangga banyak dilakukan oleh ibu rumah tangga yang termasuk kalangan menengah kebawah. Melihat banyaknya praktik jual beli barang peralatan rumah tangga yang ada di masyarakat dapat dirumuskan tujuan penelitian untuk menjelaskan praktik jual-beli barang perabotan rumah tangga secara kredit paralel di Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, dan untuk menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli barang perabotan rumah tangga secara kredit paralel di Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data, wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui metode pemeriksaan data (editing), klasifikasi (classifying), verifikasi (verifying), analisis (analyzing), dan tahap terakhir adalah kesimpulan (concluding). Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Praktik jual beli peralatan rumah tangga yang ada di Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Prakteknya pihak penjual akan membelikan barang setelah ada pembeli yang pesan lebih dulu, baru kemudian setelah barang di beli oleh penjual akan diserahkan ke pembeli dengan pembelian secara tunai maupun kredit sesuai dengan kesepakatan transaksi di awal di sebut jual beli secara paralel. Selain itu dalam tinjauan hukum Islam, penjual menjual barang yang masih kredit ke pembeli ba’i tawarruq dalam hal ini proses pembelian barang oleh penjual menggunakan paylater yang artinya penggunaan paylater menurut ulama dan MUI tidak diperbolehkan dikarenakan mengandung unsur riba. Sedangkan pihak pembeli merelakan keadaan tersebut karena harga yang diberikan sesuai standar umum terlebih harga jual secara kredit atau tunai dengan harga yang sama.

Sitasi

FA’IZAH , NUR .   (2024). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA KREDIT PARALEL (Studi Kasus di Desa Bukur Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
NUR FA’IZAH

faizahfaiz678@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: NUR FA’IZAH
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 23
Tanggal Publikasi: 09 Oct 2024
Dibuat: 09 Oct 2024 07:27
Diupdate: 08 May 2026 22:00