Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Tentang Penggunaan Botol Plastik Bekas Pada Jual Beli Jamu (Studi Kasus Di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri)
Abstrak
Jamu adalah warisan leluhur bangsa yang telah dimanfaatkan secara turun temurun untuk pengobatan dan menjaga kesehatan. Seiring berjalannya waktu, konsumsi jamu semakin banyak peminatnya. Hal ini menjadi peluang bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan wirausaha jamu. Penjual jamu dalam memasarkan jamunya masih memanfaatkan botol bekas dari bahan plastik dan digunakan hingga dua sampai lima kali pemakaian. Hal tersebut disebabkan plastik merupakan bahan pembungkus ataupun wadah yang praktis dan kelihatan bersih, mudah didapat, tahan lama, serta murah harganya. Tetapi dibalik itu, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahaya dari plastik, dan cara penggunaan yang benar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktik penggunaan botol plastik dan untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi penjual tetap menggunakan botol plastik bekas dalam berjualan jamu dengan tinjauan sosiologi hukum Islam di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode observasi, dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan perspektif Sosiologi Hukum Islam dan dilakukan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam penggunaan botol plastik bekas di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri masih terdapat masyarakat yang memanfaatkan botol plastik bekas sebagai wadah/kemasan jamu. Karena botol plastik mudah dibawa kemana-mana, ringan, dan praktis. Tindakan masyarakat ini kurang sesuai dengan aturan pemerintah maupun aturan syariah Islam, karena botol plastik bekas yang dipakai oleh penjual jamu di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri adalah botol plastik yang seharusnya satu kali pakai. Botol plastik satu kali pakai akan membahayakan kesehatan masyarakat, jika dipakai ulang. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan maqasid syariah. Berdasarkan teori Max Weber mengenai tindakan sosial, perilaku masyarakat yang demikian ini masuk dalam kategori tindakan afektif. Yang mana tindakan masyarakat dalam hal ini dipenuhi dengan perasaan tanpa perencanaan yang sadar. Selain itu, dalam ruang lingkup sosiologi hukum Islam menurut teori M. Atho’ Mudzar perilaku masyarakat ini termasuk dalam kategori tingkat pengamalan agama yang rendah karena penjual jamu dan pembeli hanya mempertimbangkan nilai ekonominya saja tidak mempertimbangkan nilai agama.
Sitasi
Laraswati , Mega . (2024). Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Tentang Penggunaan Botol Plastik Bekas Pada Jual Beli Jamu (Studi Kasus Di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Mega Laraswati
megalaras43@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Mega Laraswati |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 25 Sep 2024 |
| Dibuat: | 25 Sep 2024 03:18 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:08 |