Nafkah Iddah Bagi Istri Yang Terindikasi Nusyuz Perspektif Maqashid Al-Syariah ( Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat No.1547/Pdt.G/2023/PA.JP)

Published ID 196 views 168 downloads
Abstrak

RAHMAN, HAJAR SALSABILA. Dosen Pembimbing. DR. AHMAD WAHIDI, M.HI, dan ABDUL ROUF HASBULLOH M.Pd.I,“Nafkah Iddah Bagi Istri Yang Terindikasi Nusyuz Perspektif Maqashid Al-Syariah (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat No.1547/Pdt.G/2023/PA.JP)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. 2024. Kata kunci; Nafkah iddah, Nusyuz, Maqashid Al-Syariah Akibat dari putusnya perkawinan, mantan istri akan menjalani masa iddah, dimana ketika mantan istri menjalani masa iddah maka mantan suami wajib memenuhi kebutuhan mantan istri baik dari makanan, pakaian maupun tempat tinggal, itulah yang disebut dengan nafkah iddah. Akan tetapi mantan istri tidak berhak mendapatkan nafkah iddah apabila ia telah berbuat nusyuz. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara nomor 1547/Pdt.G/2023/PA.JP kasus cerai talak dalam hal memberikan nafkah iddah bagi istri terindikasi nusyuz. Serta bagaimana status nafkah iddah bagi istri yang nusyuz dari sudut pandang Maqashid Al-Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kajian pustaka. Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini ialah pendekatan undang-undang,kasus dan juga konseptual. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi. Sebagai bahan hukum, penulis menggunakan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat No. 1547/Pdt.G/2023/PA.JP yang penulis unduh dari website Mahkamah Agung pada 17 Januari 2024, Undang-undang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), buku dan juga jurnal yang mendukung dalam penelitian ini. Berdasarkan dari hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa 1) Pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk tetap memberikan nafkah iddah bagi termohon yang nusyuz adalah majelis hakim tidak menjadikan nusyuz sebagai alasan terjadinya perceraian, melainkan dikarenakan rumah tangga antara pemohon dan termohon sering terjadi pertengkaran dan tidak dapat dirukunkan kembali, selain itu suami sebagai pemohon tidak mempermasalahkan terkait nusyuznya termohon dan sanggup memberikan nafkah iddah sesuai yang diminta oleh termohon. 2) Pertimbangan majelis hakim memberikan nafkah iddah bagi istri yang nusyuz pada perkara nomor 1547/Pdt.G/2023/PA.JP sudah sesuai dengan Maqâshid al-Syarî‟ah jika ditinaju dari dharuriyat al-khamsah (lima mashlahah pokok), mashlahah dalam perlindungan mantan istri tersebut adalah hifzh al-nafs (memelihara jiwa).

Sitasi

Rahman , Hajar Salsabila .   (2024). Nafkah Iddah Bagi Istri Yang Terindikasi Nusyuz Perspektif Maqashid Al-Syariah ( Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat No.1547/Pdt.G/2023/PA.JP). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Hajar Salsabila Rahman

hajarsalsabilar@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Hajar Salsabila Rahman
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 09 Sep 2024
Dibuat: 09 Sep 2024 04:27
Diupdate: 08 May 2026 22:18