Analisis Praktik Jual Beli Pakaian Dengan Sistem Angsur Ditinjau Dari Fiqh Muamalah (Studi Pada Toko Pakaian Raza Collection Desa Mangunan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar)

Published ID 126 views 167 downloads
Abstrak

Toko pakaian Raza Collection merupakan salah satu usaha dibidang fashion yang berada di Desa Mangunan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Toko pakaian Raza Collection ini mempunyai keunikan dalam proses transaksi penjualannya yaitu menerapkan konsep jual beli angsur tanpa bunga. Konsep jual beli angsur ini tentunya memiliki risiko yaitu ada pelanggan yang telat membayar pada saat jatuh tempo sehingga dapat merugikan penjual karena berdampak pada perputaran modal dan pendapatan tokonya. Pemilik tetap menerapkan sistem jual beli angsur meskipun sudah mengetahui sistem jual beli angsur ini berisiko dengan alasan untuk menjaga konsumen agar tetap belanja ditokonya. Konsep jual beli angsur ini dapat menarik minat konsumen karena konsumen dapat membeli kebutuhannya tanpa menunggu waktu yang lama dan konsumen dapat membayar dengan cara dicicil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli angsur di toko pakaian Raza Collection ditinjau dari fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah wawancara observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Praktik jual beli angsur di toko pakaian Raza Collection dilakukan dengan cara pembeli datang ke toko atau bisa memesan lewat sosial media whatsapp dan facebook. penjual menyebutkan harga barang secara angsur maupun tunai. Penjual juga menjelaskan ada potongan harga. Ketika pembeli sepakat untuk membeli barang dengan cara angsur maka penjual menjelaskan jangka waktunya yaitu 1 bulan dan untuk reseller 3 bulan, dengan mengangsur atau membayar cicilan setiap seminggu sekali. Setelah itu pembeli membayar DP 25% dan penjual melakukan pencatatan sekaligus menyerahkan barang. (2) Jual beli angsur di toko pakaian Raza Collection belum sesuai dengan aturan syariat Islam karena ada ketidak sesuaian pada praktinya yaitu pertama, ada potongan harga yang disebutkan pada saat transaksi dilakukan, hal tersebut tidak diperbolehkan yang kemungkinan akan menjadi riba. Kedua, adanya penundaan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli, sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak penjual.

Sitasi

Nuroniyah , Tri Z A .   (2024). Analisis Praktik Jual Beli Pakaian Dengan Sistem Angsur Ditinjau Dari Fiqh Muamalah (Studi Pada Toko Pakaian Raza Collection Desa Mangunan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Tri Z A Nuroniyah

trizanuroniyah@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Tri Z A Nuroniyah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 11 Sep 2024
Dibuat: 11 Sep 2024 06:21
Diupdate: 08 May 2026 22:17