Ijtihad Hakim Dalam Penerapan Dispensasi Kawin Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)
Abstrak
M. AMIR SYAIKHUDDIN, Dosen Pembimbing Dr. H. Abdullah Taufiq, M.H. dan Moh. Badrus Sholichin, M.A.: IJTIHAD HAKIM DALAM MENERAPKAN DISPENSASI KAWIN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019 (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI) Hukum Keluarga Islam (HKI), Syariah, IAIN Kediri, 2023. Skripsi ini membahas tentang ijtihad hakim dalam menerapkan dispensasi kawin terhadap perubahan Undang-undang perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, yaitu mulai dari problematika di lingkungan pengadilan dan di masyarakat mengenai perubahan Undang-undang tersebut meliputi aparat penegak hukum serta sosial kemasyarakatannya, serta penerapan Undang-undang tersebut di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan kajian lapangan guna melihat fenomena yang terjadi di masyarakat. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik yang penulis gunakan dalam studi lapangan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data (seleksi data), penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perubahan batas usia perkawinan perempuan yaitu menjadi 19 tahun pada dasarnya bertujuan untuk menekan laju kelahiran supaya lebih rendah, mengurangi risiko kematian ibu dan bayi, terpenuhinya hak-hak anak agar dapat tumbuh kembang lebih optimal dengan pendampingan penuh dari orang tua serta memberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya kepada anak. Namun perubahan tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran hukum masyarakat sehingga mengakibatkan meningkatnya perkara dispensasi kawin di pengadilan. Dari situ hakim diharuskan proaktif dalam menggali fakta-fakta hukum di dalam persidangan dan kenyataan- kenyataan sosial dalam perkara yang sedang ditangani. Setelah adanya perubahan batas usia menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun pada perempuan jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan sebelum berlakunya perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan yakni pada tahun 2018 ada 152 permohonan dispensasi yg masuk, tahun 2019 ada 253 perkara masuk dan di tahun 2020 ada 580 permohonan hingga tahun 2021-2023 ada 1272 permohonan dispensasi kawin yang masuk. Dalam memutus permohonan dispensasi kawin hakim mempertimbangkan dari segi maslahat dan dhorurotnya dengan mempertimbangkan dari segi hak-hak dari si anak yang perlu diselamatkan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang perlindungan anak serta memandang dampak yang timbul jika permohonan dispensasi tersebut tidak dikabulkan seperti halnya anak dianggap dewasa, anak dianggap cakap bertindak hukum, semua perbuatannya dipertanggung jawabkan sesuai dengan tindakan orang dewasa dan lain sebagainya. Kata Kunci : Ijtihad Hakim, Dispensasi kawin, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Sitasi
SYAIKHUDDIN , M. AMIR . (2024). Ijtihad Hakim Dalam Penerapan Dispensasi Kawin Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
M. AMIR SYAIKHUDDIN
lawamir250797@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | M. AMIR SYAIKHUDDIN |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 19 |
| Tanggal Publikasi: | 19 Sep 2024 |
| Dibuat: | 19 Sep 2024 06:48 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:11 |