Kerjasama Bisnis Waralaba Pizza Super Pare Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah
Abstrak
Franchise atau waralaba merupakan kerjasama perdagangan barang dan jasa antara pengusaha. Sistem waralaba dianggap menguntungkan bagi pemberi dan penerima waralaba. Pemberi waralaba memperluas jaringan distribusi dengan modal minimal dan mendapatkan penghasilan dari penerima waralaba. Waralaba adalah model bisnis yang melibatkan pemberian hak penggunaan atas kekayaan intelektual dan sistem operasional oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba, dengan kewajiban membayar royalty sebagai imbalan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh usaha Pizza Super Pare. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik kerjasama waralaba usaha Pizza Super Pare? dan bagaimana praktik kerjasama bisnis waralaba usaha Pizza Super Pare ditinjau Hukum Ekonomi Syariah?. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik kerjasama waralaba Pizza Super Pare, dan untuk mengetahui praktik kerjasama waralaba Pizza Super Pare ditinjau Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosio-legal, pada pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap usaha Pizza Super. Proses pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif. Data yang diperoleh dari pemilik usaha Pizza Super dikelompokkan dan diseleksi berdasarkan kualitas dan kebenarannya, kemudian penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Waralaba ini merupakan jenis waralaba format bisnis yang menyediakan sistem lengkap untuk menjalankan bisnis, termasuk pelatihan dan konsultasi di berbagai bidang seperti pemasaran dan manajemen. Mitra waralaba harus membayar franchisee fee sebesar Rp. 12.000.000 atau Rp. 15.000.000 untuk jangka waktu 3 tahun, serta uang muka sebesar 50% dari total franchisee fee saat perjanjian ditandatangani. Pembayaran ini memberikan hak kepada mitra untuk mendapatkan merek dagang dan format bisnis Pizza Super, serta perlengkapan usaha. Setelah perlengkapan lengkap, mitra harus melunasi sisa franchisee fee. 2). Praktik kerjasama waralaba Pizza Super tidak bertentangan dengan hukum ekonomi syariah, karena memenuhi syarat dan rukun musyarakah seperti ijab qobul, pelaku, objek musyarakah. Akad ini termasuk jenis Syirkah uqud lebih khususnya syirkah inan.
Sitasi
Alwi , Ahmad Syarifuddin . (2024). Kerjasama Bisnis Waralaba Pizza Super Pare Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Ahmad Syarifuddin Alwi
alwisyarif080@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Ahmad Syarifuddin Alwi |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 03 Oct 2024 |
| Dibuat: | 03 Oct 2024 06:34 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:04 |