Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Sistem Permainan Tarik Benang Oleh Konsumen (Studi Kasus Di Toko Kosmetik Myra Beauty Di Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri)
Abstrak
SELFI WULAN SARI, Dosen Pembimbing (1) Dr. Husnul Yaqin, S.HI., M.H dan Dosem Pembimbing (2) Pandi Rais, M. Pd Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Sistem Permainan Tarik Benang Oleh Konsumen (Studi Kasus di Toko Kosmetik Myra Beauty di Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kedriri, 2024 Kata Kunci :Hukum Islam, Hukum Positif,Sistem Permainan Tarik Benang Praktik Permainan tarik benang ini mengandung unsur judi (maisir) karena dalam melakukan permainan bersifat mengundi nasib seseorang. Pemilik toko mengetahui jika permainan yang didakannya mengandung unsur untung rugi, tetapi banyak konsumen yang belum mengetahui bahwa permainan tarik benang ini mengandung unsur judi karena banyak masyarakat awam yang beranggapan bahwa ini hanya permainan saja. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik terhadap permainan tarik benang oleh konsumen di Toko Kosmetik Myra Beauty di Desa Pagu kecamatan Pagu Kabupaten Kediri serta mendeskripsikan tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap praktik permainan tarik benang tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang dilakukan secara langsung oleh peneliti terhadap pemilik toko, karyawan dan para peserta atau konsumen dalam permainan tarik benang dengan menggunakan pendekatan hukum empiris, sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara obsevasi, wawancara serta dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data deskriptif sehingga dalam penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana sistem dalam permainan tarik benang yang diadakan toko kosmetik myra beauty yang ditinjau dari hukum Islam. Dalam hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dalam praktik permainan tarik benang yang diadakan oleh pemilik Toko Kosmetik Myra Beauty ini merupakan permainan yang digunakan sebagai media promosi pemilik toko agar toko kosmetik tersebut selalu ramai diminati pengunjung dan untuk menciptakan suasana yang berbeda dengan toko kosmetik lainnya. Namun dalam praktik permainan tarik benang ini didalamnya terdapat unsur judi dan mengundi nasib seseorang, dimana jika konsumen mendapatkan hadiah pada saat bermain maka mereka bisa dikatakan beruntung dan memiliki nasib baik pada saat melakukan permainan tersebut, sedangkan konsumen yang tidak mendapatkan hadiah maka mereka dikatakan rugi dan memiliki nasib buruk. Dalam Hukum Islam melarang suatu permainan yang megandung unsur judi dan mengundi nasib seseorang , karena sesungguhnya itu perbuatan yang mengandung dosa karena ada barang yang dipertaruhkan. Dimana dalam Hukum Islam larangan judi tersebut diatur dalam Al-Qur’an yang terdapat dalam (QS. Al-Baqarah:219, QS. Al-Maidah: 90 dan 91). Dan Dalam Hukum Positif juga dilarang dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 14 Oct 2024 |
| Dibuat: | 14 Oct 2024 06:37 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:58 |