PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN DI DESA JOHO KECAMATAN WATES KABUPATEN KEDIRI

Published ID 181 views 74 downloads
Abstrak

YULIANINGTYAS, DWI, Dosen Pembimbing Ibu Dr. Hj. Nurul Hanani, MHI dan Ibu Zakiyatus Soimah, M.HI. “Pandangan Tokoh Agama Terhadap Kafa’ah Dalam Pernikahan di Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN KEDIRI. 2024. Kata Kunci: PandanganTokoh Agama, Kafa’ah, Pernikahan. Calon pendamping hidup sebaiknya melihat dari keturunan, harta kekayaan (materi), masih saja dipertimbangkan, khususnya dalam system perkawinan masyarakat yang sudah mapan. Dimana perempuan yang ingin menikah tentu akan menunggu persetujuan dan kesepakatan orang tua atau walinya, sejatinya perempuan boleh memilih pasangan hidupnya akan tetap diupayakan agar tidak menikah dengan laki-laki yang derajatnya berada dibawahnya atau dibawah keluarganya. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah bagaimana kriteria kafa’ah dalam pernikahan di desa joho kecamatan wates kabupaten kediri serta bagaimana pandangan tokoh agama terhadap kriteria kafa’ah dalam pernikahan di desa joho kecamatan wates kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu analisa yang mengungkapkan keadaan atau status fenomena dengan media verbal, kemudian diklasifikasi untuk mendapat simpulan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Responden yang digunakan adalah tiga tokoh agama dari Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penerikan kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa semua manusia sama dalam hal hak dan kewajiban, tidak ada keistemewaan antara yang satu dan yang lainnya kecuali dalam agama dan takwanya. Dan dari hasil penelitian di Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri saat ini tidak terlalu mementingkan kedudukan sosial dari calon suami yang paling penting adalah kecocokan antara pasangan, ilmu agama dan akhlaknya. Pada zaman moderen ini kriteria kafa’ah yang diutamakan adalah tingkat keagamaannya, karena jika orang mempunyai agama bagus pasti dia juga shalih dan berakhlak mulia dan tidak ada kekhususan dalam segi nasab karena itu termasuk prinsip zaman dulu dan sudah berubah di zaman sekarang.

Sitasi

Yulianingtyas , Dwi .   (2024). PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN DI DESA JOHO KECAMATAN WATES KABUPATEN KEDIRI. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Dwi Yulianingtyas

dwiyulianingtyas22@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Dwi Yulianingtyas
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 18 Oct 2024
Dibuat: 18 Oct 2024 06:18
Diupdate: 08 May 2026 21:56