Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Kendaraan Roda Empat Antara PT. SATU KOSONG TUJUH Cabang Kediri Dengan Pihak Penyewa
Abstrak
RAHAYU, RIBUT FUJI. Dosen Pembimbing Alwy Musa Muzaiyin., SEI, M.Sy dan Muthi’ah Hijriyati., M.Th.I, M.S.I. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Akad Ijarah Kendaraan Roda Empat antara PT. Satu Kosong Tujuh Cabang Kediri dengan Pihak Penyewa. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. 2024. Kata Kunci: Ijarah, Kendaraan Roda Empat, PT. Satu Kosong Tujuh. Seiring perkembangan zaman, sarana transportasi roda empat sangat diperlukan untuk menunjang aktivitas dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhan oleh masyarakat dan perusahaan. PT. Satu Kosong Tujuh merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan angkutan sewa khusus yang dalam kegiatan operasionalnya melayani transportasi di area Bandara. Dalam kehidupan bermasyarakat sudah tidak asing dengan transaksi akad ijarah. Ijarah merupakan akad yang menjual belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan upah. Pada praktek pelaksanaan sewa menyewa kendaraan roda empat antara PT. Satu Kosong Tujuh dengan pihak penyewa menimbulkan permasalahan, dimana pihak penyewa melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian yakni pihak penyewa terlambat membayar uang sewa tepat waktu atau sepenuhnya dengan sewa harian sejumlah Rp. 200.000 dengan alasan bahwa penurunan pendapatan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa menyewa kendaraan roda empat yang terjadi di PT. Satu Kosong Tujuh Cabang Kediri belum memenuhi rukun dan syarat ijarah yang ditentukan oleh Hukum Ekonomi Syariah (HES). Oleh sebab itu, sewa menyewa kendaraan roda empat ini bisa sah bisa juga tidak. Hukumnya sah apabila mu’jir ridho atau rela haknya tidak terpenuhi. Namun tidak sah hukumnya jika mu’jir menuntut haknya dan mustajir tidak memberikan kewajibannya kepada mu’jir. Aspek penting dalam perjanjian ini adalah kewajiban pembayaran biaya sewa yang harus dipenuhi oleh pihak penyewa. Namun, meskipun telah ada ketentuan mengenai waktu pembayaran, terdapat beberapa pihak penyewa yang mengalami keterlambatan dalam melunasi kewajiban tersebut dan terdapat unsur wanprestasi atau ingkar janji sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak PT. Satu Kosong Tujuh. Alasan yang diberikan oleh pihak penyewa adalah penurunan pendapatan orderan online di Bandara Dhoho Kediri yang baru saja beroperasi. Hal ini membuktikan bahwa pihak penyewa tersebut melakukan wanprestasi atau ingkar janji seperti ketentuan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 36 mengenai masalah wanprestasi atau ingkar janji dan dapat dijatuhi sanksi.
Sitasi
Rahayu , Ribut Fuji . (2024). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Kendaraan Roda Empat Antara PT. SATU KOSONG TUJUH Cabang Kediri Dengan Pihak Penyewa. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Ribut Fuji Rahayu
ributfujirahayu@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Ribut Fuji Rahayu |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 20 |
| Tanggal Publikasi: | 25 Nov 2024 |
| Dibuat: | 25 Nov 2024 03:10 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:45 |