IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DALAM MEMINIMALISIR PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DIMASA COVID 19 (STUDI KASUS KSPPS BMT MANDIRI SEJAHTERA KARANGCANGKRING KABUPATEN GRESIK)
Abstrak
ROHMATUL NIKMAH, 931403417. Implementasi Manajemen Risiko Dalam Meminimalisir Pembiayaan Murabahah Bermasalah Dimasa Covid 19 (Studi Kasus BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Kabupaten Gresik). Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Dosen Pembimbing Dr. Andriani, SE, MM,, dan Ririn Tri Puspita Ningrum, MSI. Kata Kunci : Manajemen Risiko, Pembiayaan Murabahah, BMT Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dengan kegiatan mengembangkan usahausaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil bawah dan menengah dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan ekonominya. Proses pembiayaan tidak dipungkiri akan terjadinya risiko, terutama risiko pembiayaan, oleh karena itu perlu adanya manajemen risiko agar dapat meminimalisir terjadinya risiko. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses identifikasi dan mengetahui proses Manajemen Risiko pembiayaan murabahah bermasalah pada KSPPS BMT Mandiri Sejahtera. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang menggunakan data primer dan skunder. Sumber data penelitian diperoleh dari hasil wawancara, observasi serta dokumentasi. Data-data yang sudah diperoleh dan terkumpul akan dianalisis dengan cara menyajikan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) identifikasi risiko pada BMT Mandiri Sejahtera ialah dengan melakukan analisis yang mendalam terhadap calon nasabah, baik dari segi karakter maupun usaha yang dijalankan. Edukasi kepada nasabah juga penting, terutama dalam perencanaan keuangan sebelum mengambil pembiayaan. Kesesuaian antara pembiayaan dengan kebutuhan nasabah menjadi kunci utama untuk mengurangi risiko default atau keterlambatan pembayaran. (2) Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan masalah dalam pembiayaan, yakni sebagai berikut: (a) faktor internaal, yakni dari BMT itu sendiri seperti kesalahan dalam analisis risiko dan pemaksaan pemberian pembiayaan kepada nasabah, (b) faktor eksternal yakni berasal dari nasabah, seperti kebangkrutan usaha atau kondisi pasar yang sepi, yang bisa bertepatan dengan kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak. Faktor eksternal juga mencakup kondisi alam seperti bencana alam atau pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kemampuan nasabah untuk membayar angsuran. (3) Penerapan Manajemen Risiko pada BMT Mandiri Sejahtera sudah tersusun dengan baik Manajemen risiko di BMT Mandiri Sejahtera mengacu pada prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
Sitasi
NIKMAH , ROHMATUL . (2024). IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DALAM MEMINIMALISIR PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DIMASA COVID 19 (STUDI KASUS KSPPS BMT MANDIRI SEJAHTERA KARANGCANGKRING KABUPATEN GRESIK). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
ROHMATUL NIKMAH
rohmatulnikmah2012@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | ROHMATUL NIKMAH |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 14 Nov 2024 |
| Dibuat: | 14 Nov 2024 04:01 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:50 |