Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Lapak Semi Permanen Di Pasar Ngadiluwih Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri

Published ID 56 views 60 downloads
Abstrak

Tri Wahyuni, 2024., Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Lapak Semi Permanen Di Pasar Ngadiluwih Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Kediri, Pembimbing (1) Dr. Moh. Shofiyul Huda MF, M.Ag dan (2) Hutrin Kamil, M.H. Kata Kunci: Jual Beli, Lapak Semi Permanen, Hukum Islam Jual beli adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang mengakibatkan berpindahnya hak kepemilikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli secara mutlak dan permanen. Jual beli diperbolehkan dalam Islam selama tidak merugikan salah satu pihak serta memenuhi rukun dan syarat jual beli. Di Desa Purwokerto, terdapat Pasar Tradisional yang bernama Pasar Ngadiluwih, pada pasar tersebut terjadi suatu praktik jual beli sebuah lapak semi permanen dengan perbedaan harga antara lapak satu dengan yang lain, hal ini menimbulkan adanya ketidakadilan di antara pihak satu dengan yang lainnya. Pokok permasalahan yang akan diteliti di sini, yaitu: Pertama, bagaimana praktik jual beli lapak semi permanen di Pasar Ngadiluwih. Kedua, Bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktik jual beli lapak semi permanen di Pasar Ngadiluwih. Adapun jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Analisis yang digunakan dengan menggunakan analisis data induktif, yaitu proses berfikir dari fakta empiris yang didapat di lapangan kemudian data tersebut dianalisis dan berakhir dengan kesimpulan. Populasinya adalah semua pedagang lapak dan kios yang ada di Pasar Ngadiluwih yang jumlahnya 666 pedagang dengan sampelnya 5 orang pedagang dan Koordinator Pasar serta Ketua Paguyuban Pasar dan 1 orang pegawai Dinas Perdagangan. Berdasarkan hasil peneliti yang dilakukan di Pasar Ngadiluwih, bahwa lapak pasar tersebut adalah milik pemerintah dan tidak dimiliki perorangan. Sehingga pada dasarnya pedagang boleh menempati tanpa membeli. Namun pada kenyataannya terjadi praktik jual beli lapak Pasar yang dilakukan kepada pedagang secara sembunyi-sembunyi dan adanya ancaman yang diberikan penjual kepada pembeli. Dalam hal ini, praktik jual beli lapak pasar belum sesuai dengan prinsipprinsip hukum Islam dan termasuk jual beli yang dilarang baik oleh pemerintah dan dalam agama Islam.

Sitasi

Wahyuni , Tri .   (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Lapak Semi Permanen Di Pasar Ngadiluwih Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Tri Wahyuni

exoyuni96@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Tri Wahyuni
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 20 Nov 2024
Dibuat: 20 Nov 2024 06:29
Diupdate: 08 May 2026 21:47