Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ganti Rugi Barang Dalam Akad Sewa Menyewa Alat Outdoor (Studi Kasus Di Persewaan Alat Outdoor Green Camp Jombang)
Abstrak
Sewa-menyewa adalah kegiatan muamalah yang dilakukan dengan tujuan mengambil manfaat dari suatu barang. Tetapi dalam hal sewa-menyewa juga tak luput dari kerugian akibat tidak tercapaianya kesekapatan dalam perjanjian yang mengharuskan ganti kerugian. Ganti rugi yang ditetapkan oleh pihak Green Camp Outdoor tidak sesuai karena dirasa ada beberapa hal yang merugikan penyewa. Penyewa merasa tidak adil harus mengganti barang yang hilang atau rusak dengan harga baru, padahal barang yang disewa sudah berumur beberapa tahun. Penyewa merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi dari nilai aktual barang yang telah terdepresiasi. Penyewa kesulitan mencari barang yang sama persis untuk mengganti yang hilang atau rusak, sehingga memilih untuk mengganti dengan uang. Mengganti dengan uang mungkin tidak selalu sama dengan nilai sebenarnya dari barang yang telah dipakai selama beberapa tahun. Sewa-menyewa ini terjadi di persewaan alat camping Green Camp Outdoor Jombang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem ganti rugi rugi pada persewaan alat camping di Green Camp Jombang dan sistem ganti rugi persewaan alat camping Green Camp Jombang dengan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif melalui pendekatan empiris. Dalam pengambilan data peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa sistem sewa-menyewa sudah memenuhi kriteria rukun dan syarat ijarah. Tetapi dalam praktik ganti rugi banyak hal yang kurang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Penyewa mengganti barang yang rusak atau hilang dengan barang serupa. Penyewa membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh pemilik persewaan. Penyewa tidak bisa menawar jumlah ganti rugi yang ditetapkan dan merasa keberatan karena barang yang disewa sudah banyak cacat fisik dan usang. Kebanyakan penyewa memilih ganti rugi dengan uang karena efisiensi waktu. Ketidaksesuaian dengan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004. Ganti rugi hanya dilakukan oleh pihak yang lalai atau tidak dapat menjaga barang sewaannya. Nominal ganti rugi adalah berdasarkan harga barang baru, bukan kondisi barang saat diambil untuk disewa. Pemilik persewaan harus memeriksa dan mencatat kondisi barang sebelum disewakan, terutama jika ada cacat fisik. Terkait total kerugian yang harus dibayarkan seharusnya ada diskusi terlebih dahulu agar menemui kesepakatan bersama.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 20 |
| Tanggal Publikasi: | 22 Nov 2024 |
| Dibuat: | 22 Nov 2024 02:44 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:46 |