CERAI GUGAT PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA LANGPANGGANG KECAMATAN MODUNG KABUPATEN BANGKALAN)

Published ID 79 views 127 downloads
Abstrak

Nur Eva Mufarrohah. Dosen Pembimbing: Mohammad Ma‟mun, M.HI., dan Muthi‟ah Hijriyati, M.Th.I., M.S.I. Cerai Gugat Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Langpanggang Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan). Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah. IAIN Kediri. 2024. Kata Kunci: Perceraian, Gugat Cerai, Sosiologi Hukum Islam. Cerai gugat sebagai langkah yang tidak bisa dikatakan satu hal yang salah, namun tidak jarang perempuan dengan kondisi tertentu bisa melakukannya. Dengan kata lain cerai gugat ini sebagai pintu darurat dalam pernikahan bagi wanita. Kendati demikian mengapa banyak yang memanfaatkanya menjadi pintu darurat untuk keluar dari pernikahan. Seperti halnya fenomena yang terjadi di Desa Langpanggang Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, banyaknya kasus cerai gugat di desa ini tentu termasuk gejala sosial yang kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan terlebih masyarakatnya yang dikenal agamis, namun mengapa hal tersebut masih banyak terjadi. Tentu ini dianggap perlu melihatnya dengan menggunakan perspektif sosiologi hukum Islam. Untuk itu penelitian ini selain bertujuan untuk membahas apa saja faktor penyebab cerai gugat yang terjadi di Desa Langpanggang, juga membahas terkait bagaimana analisis sosiologi hukum Islam terhadap fenomena cerai gugat di desa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data primer pada penelitian ini diperoleh melalui studi lapangan dengan melakukan wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari beberapa sumber seperti buku, artikel, hasil penelitia, maupun karya ilmiah lainnnya. Selanjutnya dianalisis menggunakan sosiologi hukum Islam untuk dapat menemukan apa yang menjadi fokus pada penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama cerai gugat di Desa Langpanggang Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan terjadi karena faktor ekonomi, harmonisasi dan moralitas. Selain faktor tersebut juga ditemukan adanya perlakuan buruk seperti KDRT secara verbal, dan kebiasaan sering pulang malam sehingga menguatkan keinginan istri untuk melakukan gugatan cerai. Kedua berdasarkan analisis sosiologi hukum Islam terhadap cerai gugat yang terjadi di desa tersebut, dengan teori Nasrullah adanya hukum Islam bisa diterapkan di masyarakat Desa Langpanggaang ketika terjadi cerai gugat dengan alasan masalah ekonomi dan sosial budaya yang melatarbelakangi dari pihak suami belum bisa mencukupi kebutuhan rumah tangganya, selain itu masalah sosial budaya dari lingkungan atau keluarga dekat sering mengkritik dan mengomentari sikap suami yang mempengaruhi pandangan istri. Faktor-faktor yang mempengaruhi gugat cerai yaitu faktor ekonomi, harmonisasi dan moralitas. Kurangnya tanggung jawab finansial suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga menimbulkan sikap suami lebih condong ke sikap patriarki. Kurangnya komunikasi menyebabkan timbulnya harmonisasi berkurang dalam berbagi satu sama lain untuk terbuka dalam memecahkan masalah. Faktor terakhir yaitu moralitas, lemahnya komitmen dari kedua belah pihak yang menyebabkan pelanggaran moralitas terjadi. Jadi, praktik hukum Islam dapat memberikan kesadaran untuk meningkatkan hak-hak syariah yang didukung oleh lembaga hukum Islam untuk menghadapi masalah rumah tangga secara adil tanpa memihak salah satu dengan tujuan untuk kesejahteraan rumah tangga khususnya untuk anak-anak.

Sitasi

MUFARROHAH , NUR EVA .   (2025). CERAI GUGAT PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA LANGPANGGANG KECAMATAN MODUNG KABUPATEN BANGKALAN). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
NUR EVA MUFARROHAH

nurevamfrh@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: NUR EVA MUFARROHAH
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 16 Apr 2025
Dibuat: 16 Apr 2025 04:43
Diupdate: 08 May 2026 21:12