Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pemberian Ulasan Negatif Konsumen Pada Pelaku Bisnis E-Commerce Shopee
Abstrak
Elisa Retno Safitri, Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Ulasan Negatif Konsumen Pada Pelaku Bisnis E-Commerce Shopee, Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, Dosen Pembimbing I Bapak Amrul Mutaqin, M.EI, dan Dosen Pembimbing II Ibu Sheyla Nichlatus Sovia, Lc., M.Ag. Kata Kunci: E-Commerce, Ulasan Negatif, Prinsip Jual beli Online Terdapat fitur pada e-commerce di mana para konsumen dapat menilai produk yang telah dibeli, dan penilaian ini yang nantinya dapat dilihat oleh calon pembeli yang akan berniat membeli produk tersebut sebagai pertimbangan bahwa produk tersebut layak untuk dibeli. Namun terdapat fenomena dimana terdapat para konsumen yang kurang bijak dalam melakukan transaksi jual beli lalu memberikan penilaian atau ulasan negatif pada pelaku usaha di marketplace shopee. Maka dari itu, peneliti ingin mengetahui kronologi pemberian ulasan negatif tersebut yang dialami oleh para pelaku bisnis shopee, dengan fokus penelitian bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kronologi penyebab pemberian ulasan negatif yang dilakukan oleh konsumen kepada pelaku bisnis shopee, dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik pemberian ulasan negatif konsumen kepada pelaku bisnis e-commerce shopee. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang dilakukan dengan merduksi data kemudian diuraiakan secara umum lalu menarik kesimpulan yang akan dilakukan pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini adalah pertama penilaian buruk konsumen disebabkan ketidaktelitian dalam membaca deskripsi dan ketentuan yang berlaku yang dapat menyebabkan jeleknya reputasi toko dan pedagang mengalami penurunan penjualan produk. Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap pemberian ulasan negatif konsumen melanggar prinsip kejujuran dan kebenaran yang terdapat dalam etika bisnis Islam. Dalam ketentuan fatwa MUI Nomor: 24 tahun 2017 menyebutkan bahwa memproduksi dan atau menyebarkan informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram, karena didalamnya terdapat suatu ketidak jujuran, hal ini sama dengan memberikan kebohongan. Ketiga, Tinjauan hukum positif terhadap pemberian ulasan negatif konsumen kepada pelaku bisnis e-commerce shopee melanggar prinsip itikad baik, prinsip kehatia-hatian, dan prinsip transaparansi dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Selain itu tindakan konsumen tersbut juga melanggar Pasal 28 ayat 3 dan terdapat sanksi dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sitasi
SAFITRI , ELISA RETNO . (2025). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pemberian Ulasan Negatif Konsumen Pada Pelaku Bisnis E-Commerce Shopee. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
ELISA RETNO SAFITRI
elisaretnos@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | ELISA RETNO SAFITRI |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 20 |
| Tanggal Publikasi: | 08 Jan 2025 |
| Dibuat: | 08 Jan 2025 06:08 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:35 |