Praktik Jual Beli Islamic Coin (ISLM) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Published ID 190 views 186 downloads
Abstrak

SITI MUAFIFAH. 2024. Praktik Jual Beli Islamic Coin (ISLM) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. Dr. Siti Nurhayati, S.HI., M.Hum dan Alwi Musa Muzaiyin, S.EI., M.Sy Kata Kunci: Islamic Coin (ISLM), Cryptocurrency, Hukum Ekonomi Syariah Dunia Cryptocurrency dihebohkan dengan kelahiran mata uang kripto baru bernama Islamic Coin (ISLM). Kelahiran mata uang ini memicu perdebatan dari berbagai pihak. Hingga saat ini, banyak tokoh Islam masih kontra terhadap Cryptocurrency, sehingga munculnya mata uang kripto dengan label "Islam" semakin membingungkan publik mengenai hukum Cryptocurrency dalam Islam. Karena ISLM melabeli dirinya sebagai kripto syari’ah yang halal diperjual belikan, maka ini penting dan menarik untuk diteliti agar tidak terjebak pada transaksi jual beli (muamalah) yang tidak halal menggunakan pendekatan Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian untuk mengetahui praktik jual beli Islamic Coin (ISLM), dan perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli Islamic Coin (ISLM). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan, yang bersifat kualitiatif. Penelitian yuridis-empiris merupakan pendekatan yang mengkaji bagaimana aturan hukum normatif diterapkan secara nyata di masyarakat. Pendekatan ini akan mengkaji apakah praktik jual beli ISLM memenuhi syarat-syarat sah dalam transaksi jual beli menurut hukum Islam, seperti adanya ijab qabul yang jelas, objek jual beli yang jelas manfaatnya, dan tidak adanya unsur gharar (ketidakjelasan) atau maisir (judi). Metode Pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan validasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Islamic Coin (ISLM) dapat digunakan sebagai alat tukar dan berfungsi sebagai produk digital berbasis teknologi. Islamic Coin diperoleh dengan cara membelinya melalui platform pertukaran kripto. ISLM sebagai asset digital kripto dianggap memenuhi syarat sebagai komoditi syariah, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai mata uang. Islamic Coin juga menghindari aktivitas spekulasi (maisir) dan manipulasi (gharar) yang dapat timbul jika terjadi ketidakseimbangan antara harga permintaan dan penawaran di pasar. Jika dijadikan sebagai mata uang, ISLM masih mengandung riba’.

Sitasi

MUAFIFAH , SITI .   (2025). Praktik Jual Beli Islamic Coin (ISLM) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
SITI MUAFIFAH

sitimuafifah30@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: SITI MUAFIFAH
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 24
Tanggal Publikasi: 08 May 2025
Dibuat: 08 May 2025 08:33
Diupdate: 08 May 2026 21:08