Fenomena Pembagian Waris Keluarga Muslim Menggunakan Hukum Kewarisan Adat Dan Relevansinya Dengan Keadilan Hukum Prespektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Studi Kasus di Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo)

Published ID 161 views 151 downloads
Abstrak

Penelitian ini membahas pembagian waris adat pada keluarga Muslim di Desa Bogempinggir, Sidoarjo, dan relevansinya dengan keadilan hukum. Meskipun Islam telah mengatur pembagian waris melalui Al-Quran dan Hadis, banyak keluarga Muslim lebih memilih hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat dinilai lebih sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat dan dianggap lebih adil dalam memenuhi kebutuhan ekonomi ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan metode yuridis, yang menganalisis norma hukum dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Bogempinggir cenderung menerapkan hukum adat karena lebih fleksibel dan diterima secara kolektif. Meskipun, berbeda dari aturan Islam, hukum adat tetap memperhatikan prinsip keadilan melalui kesepakatan keluarga. Hal ini sesuai dengan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang memperbolehkan perdamaian dalam pembagian warisan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik waris adat di desa tersebut merupakan bentuk penyesuaian hukum yang mencerminkan kesepakatan bersama dan berkontribusi dalam menjaga keharmonisan keluarga.

Sitasi

Sujartiarabirri , Adinna Cantika .   (2025). Fenomena Pembagian Waris Keluarga Muslim Menggunakan Hukum Kewarisan Adat Dan Relevansinya Dengan Keadilan Hukum Prespektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Studi Kasus di Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Adinna Cantika Sujartiarabirri

sujartiara03@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Adinna Cantika Sujartiarabirri
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 21
Tanggal Publikasi: 27 Feb 2025
Dibuat: 27 Feb 2025 03:09
Diupdate: 08 May 2026 21:17