PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DAN DAMPAK ADOPSI ANAK PANCINGAN TERHADAP HAK KEWARISANNYA (Studi Kasus Di Desa Gondanglegi Nganjuk)

Published ID 64 views 201 downloads
Abstrak

Octha Puspita Kharisma Muhson, Dosen Pembimbing Dr. Ulin Na’mah, MHI. Dan Ach. Khiarul Waro Wardani, M.H: Perspektif Sosiologi Hukum Islam Dan Dampak Adopsi Anak Pancingan Terhadap Hak Kewarisannya (Studi Kasus Di Desa Gondanglegi Nganjuk) Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri 2025. Kata Kunci : Anak Adopsi, Waris, Sosiologi Hukum Islam. Dalam hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, hak mewaris timbul akibat adanya hubungan darah dan atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Anak angkat pada dasarnya tidak memiliki hubungan darah dengan orangtua angkatnya, namun anak angkat berhak untuk mendapatkan hak seperti anak kandung, mendapatkan nafkah, mendapatkan pendidikan yang layak dan hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidupnya berdasarkan putusan pengadilan. Disamping itu dari segi pandangan kalangan masyarakat atau sosiologis masyarakat di Desa Gondanglegi mereka belum mengetahui mengenai aturan-aturan dan pelaksanaan pengangkatan anak serta masih melakukan kegiatan sesuai dengan adat kebiasaan yang telah dilakukan sejak dulu. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang telah didapatkan dari hasil wawancara secara langsung. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi, menggunakan teknik analisis data yaitu sesuatu upaya yang dilakukan dengan mengorganisasikan data, menggabungkan, memilih satuan data yang bisa dikelola, menemukan yang paling utama, dipelajari dan memutuskan yang bisa diceritakan pada orang lain. Temuan dan hasil dari penelitian ini adalah, saat ini masyarakat yang ada di Desa Gondanglegi masih mempercayai dengan mengadopsi anak akan mendapatkan momongan dan masyarakat di Desa Gondanglegi juga masih belum memahami dengan benar tentang prosedur pengadopsian anak secara hukum. Mereka juga masih melakukan pembagian harta kepada anak adopsi yang mereka sebut sebagai harta waris. Karena kebiasaan tersebut sudah turun-temurun yaitu pembagian sesuai dengan keinginan orang tua angkat. Sehingga pembagian wasiat wajibah yang mereka sebut sebagai waris lebih dari 1/3 tidak menjadi masalah bagi mereka. Karena itu mereka anggap sebagai bentuk rasa syukur dan terimakasih atas posisinya sebagai anak pancingan yang kemudian lahirlah anak kandung. Perilaku yang demikian tidak dibenarkan dalam hukum Islam, karena dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat (2) mengatur bahwa anak angkat yang tidak menerima waris dapat menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Adapun pemberian kelebihan dari 1/3 wasiat wajibah di dalam hukum Islam harus menggunakan akad yang lain seperti hibah, hadiah, shodaqoh, dll.

Sitasi

MUHSON , OCTHA PUSPITA KHARISMA .   (2025). PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DAN DAMPAK ADOPSI ANAK PANCINGAN TERHADAP HAK KEWARISANNYA (Studi Kasus Di Desa Gondanglegi Nganjuk). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
OCTHA PUSPITA KHARISMA MUHSON

puspita04@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: OCTHA PUSPITA KHARISMA MUHSON
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 24
Tanggal Publikasi: 12 Mar 2025
Dibuat: 12 Mar 2025 06:32
Diupdate: 08 May 2026 21:16