TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PERHITUNGAN WETON UNTUK MENENTUKAN KECOCOKAN CALON PENGANTIN DALAM PERKAWINAN ADAT JAWA (Studi Kasus Di Desa Bejijong Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto)
Abstrak
Imro’atus Oktavia. Dosen Pembimbing: Muhammad Fajar Sidiq Widodo, S.H., M.H dan Afifah Mayaningsih, S.pd, M.H. Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Tradisi Perhitungan Weton Untuk Menentukan Kecocokan Calon Pengantin Dalam Perkawinan Adat Jawa (Studi Kasus Di Desa Bejijong Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto). Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah. IAIN Kediri. 2024. Kata Kunci: Perkawinan, Adat Jawa, Weton Tradisi perhitungan weton untuk menentukan kecocokan calon pengantin dalam perkawinan adat Jawa merupakan adat yang dilakukan oleh masyarakat sebelum berlangsungnya perkawinan. Tujuan adanya tradisi perhitungan weton ini ialah untuk memprediksi atau penentu hari baik saat akan berlangsungnya perkawinan. Hitungan tiap hitungan dalam perhitungan weton memiliki makna tersendiri. Selain sebagai penentu hari baik dalam perkawinan, tradisi weton ini juga dapat digunakan sebagai penentu hari baik saat akan membangun atau pindah rumah, acara khitan dan sebagainya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode hukum empiris. Penelitian hukum empiris ialah penelitian dengan menghasilkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Subjek yang terlibat dalam penelitian ini diantaranya ialah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan praktisi masyarakat. Metode hukum empiris dihasilkan dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam tradisi perhitungan weton ini ditemukan perhitungan yang tidak boleh dilakukan karena apabila dilakukan akan ada sesuatu hal yang terjadi. Perhitungan weton tersebut seperti bertemunya angka 24 ataupun 25. Masyarakat Jawa terkhusus Desa Bejijong meyakini apabila kedua mempelai menghasilkan angka 24 yang artinya loro maupun 25 yang artinya pati akan ada dampak kurang baik yang terjadi didalam rumah tangganya. Alasan masyarakat masih menggunakan tradisi ini ialah sebagai bentuk keyakinan, tradisi, kewaspadaan dan menjaga doa orang lain (tatayyur). Tatayyur dapat dikorelasikan dengan perhitungan weton dikarenakan ketika masyarakat Jawa mempercayai perhitungan ini sebagai suatu hal yang memunculkan kesialan maka sudah jelas hukumnya tidak boleh sehingga masyarakat harus menerapkan urf atau kebiasaan dalam rangka menghindari doa yang kurang baik dari masyarakat. Dalam segi sosiologi hukum Islam tradisi perhitungan weton dalam adat Jawa ini merupakan bentuk pengaruh sosial. Pengaruh budaya sosial masyarakat Desa Bejijong menjadikan tradisi ini masih berkembang sampai saat ini. Islam tidak melarang tradisi perhitungan weton selagi hal tersebut tidak menyekutukan takdir Allah.
Sitasi
Oktavia , Imro’atus . (2025). TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PERHITUNGAN WETON UNTUK MENENTUKAN KECOCOKAN CALON PENGANTIN DALAM PERKAWINAN ADAT JAWA (Studi Kasus Di Desa Bejijong Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Imro’atus Oktavia
imroatusoktavia831@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Imro’atus Oktavia |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 21 |
| Tanggal Publikasi: | 17 Mar 2025 |
| Dibuat: | 17 Mar 2025 04:08 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:16 |