AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 1877/Pdt.G/2019/PA. Kab. Mlg)
Abstrak
HUSNA, ZIYADATUN NIMATUL. Dosen Pembimbing MOH. NAFIK, MHI dan FATIMATUZ ZAHRO’, M.H.I., Akibat Hukum Dari Pembatalan Perkawinan Perspektif Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Studi Putusan Nomor 1877/Pdt.G/2019/PA. Kab. Mlg), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2024. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Fiqh Munakahat, Undang-Undang Perkawinan. Pembatalan perkawinan adalah putusnya hubungan antara suami dan istri dikarenakan adanya sebab-sebab tertentu sehingga perkawinan tersebut harus dibatalkan. Dalam permasalahan pembatalan perkawinan tentu ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam hubungan tersebut, yang kemudian pihak yang merasa dirugikan itu akan mengajukan permohonannya ke Pengadilan Agama. Selain itu, terjadinya pembatalan perkawinan tentu akan menimbulkan akibat hukum kepada para pihak yang terlibat terutama kepada istri dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti hal ini lebih lanjut sehingga dapat dirumuskan sebagai berikut: 1) bagaimana akibat hukum dari pembatalan perkawinan menurut pendapat Hakim dan tokoh agama; 2) bagaimana akibat hukum dari pembatalan perkawinan perspektif fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Sumber datanya menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yakni dengan merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam serta buku, jurnal ataupun skripsi sebagai bahan pendukungnya. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan cara wawancara dan dokumentasi. Menurut pendapat Hakim bahwasanya perkawinan itu dapat dibatalkan apabila terdapat syarat maupun rukun dari perkawinan yang tidak terpenuhi, ataupun disebabkan karena hal lain. Adapun akibat hukumnya terhadap istri dan anaknya adalah istri tersebut akan sulit mendapatkan hak-haknya dan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan anaknya akan tetap mendapatkan perlindungan hukum dan harta warisan dari ayahnya serta anak tersebut tetap dianggap sebagai anak sah dari orang tuanya. Sedangkan menurut pendapat Tokoh Agama ada dua pendapat yaitu perkawinan tidak bisa dibatalkan dan bisa dibatalkan. Selanjutnya akibat hukum terhadap istri perspektif fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan adalah istri tersebut akan sama-sama tidak mendapatkan perlindungan hukum. Meskipun perkawinan tersebut dibatalkan, istri tetap menjalani masa iddah. Namun, istri tidak akan mendapatkan nafkah iddah dari suaminya. Sedangkan akibat hukum terhadap anak menurut hukum Islam dan hukum Positif adalah anak tersebut tetap dianggap sebagai anak yang sah meskipun perkawinan orang tuanya dibatalkan. Selain itu, anak juga akan tetap mendapatkan hak-haknya seperti hak nafkah dan kewarisan.
Sitasi
Husna , Ziyadatun Nimatul . (2025). AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 1877/Pdt.G/2019/PA. Kab. Mlg). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Ziyadatun Nimatul Husna
ziyadatunnmh@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Ziyadatun Nimatul Husna |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 15 Apr 2025 |
| Dibuat: | 15 Apr 2025 03:25 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:13 |