Pandangan Masyarakat Desa Sambong Dukuh Kecamatan Jombang Terhadap Perkawinan Pada Masa Iddah Menurut Sosiologi Hukum Islam

Published ID 62 views 198 downloads
Abstrak

Firnanda, Faradillah Ayu. Dosen Pembimbing I Moh. Nafik, M.HI dan Dosen Pembimbing II Nurmahmudah, M.Phil. Pandangan Masyarakat Desa Sambong Dukuh Kecamatan Jombang Terhadap Perkawinan Pada Masa Iddah Menurut Sosiologi Hukum Islam. Skripsi, Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Kediri. 2024. Kata Kunci: Perkawinan, Masa Iddah, Sosiologi Hukum Islam. Iddah merupakan suatu masa yang harus dijalani oleh seorang istri ketika diceraikan atau ditinggal wafat oleh suami. Hukum Islam telah mengatur bahwa perempuan yang ber-iddah tidak boleh menerima pinangan laki-laki lain apalagi sampai melakukan perkawinan. Kewajiban seorang yang melaksanakan masa iddah bukan semata untuk mentaati perintah agama Islam, akan tetapi terdapat juga manfaat ilmiah yang dijelaskan oleh Zulkarnain Lubis dalam artikel berjudul “Rahasia Dibalik Masa Iddah” yaitu jika seorang perempuan tersebut hamil supaya nasab dalam kandungannya tidak tercampur dengan suami barunya. Menurut penelitian ilmiah, jejak rekam atau sisa sperma laki-laki akan hilang sepenuhnya setelah 3 bulan. Perkawinan pada masa iddah merupakan fenomena langka yang terjadi di Desa Sambong Dukuh Jombang, alasan peneliti memilih lokasi desa ini karena adanya relevansi antara topik penelitian dengan fenomena yang terjadi, sehingga menimbulkan pro kontra pada masyarakat atas terjadinya perkawinan pada masa iddah. Peneliti merumuskan masalah penelitian ini yaitu bagaimana hukum pelaksanaan nikah pada masa iddah di Desa Sambong Dukuh dan bagaimana menurut pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan nikah pada masa iddah menurut sosiologi hukum Islam. tujuannya untuk mengetahui hukum pelaksanaan nikah pada masa iddah di Desa Sambong Dukuh dan pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan nikah pada masa iddah menurut sosiologi hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris, menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan sosiologi hukum. Teknik analisis data, pertama reduksi data, terdiri dari data primer yaitu wawancara, data sekunder berupa buku, jurnal, artikel. Kedua paparan data, paparan data dan temuan penelitian yang diperoleh dari penelitian di Desa Sambong Dukuh kecamatan Jombang. Ketiga penarikan kesimpulan, didapatkan dari hasil analisa kritis dan menjawab rumusan masalah yang dipaparkan dan diverifikasikan dengan pengecekan keabsahan data menggunakan metode triangulasi sumber data. Hasil penelitian yang dilakukan, menghasilakan bahwa selama perempuan menjalani masa iddah, tidak boleh melakukan perkawinan dengan laki-laki lain, sebagaimana aturan hukum yang dijelaskan dalam Al-Quran, Hadits, Fiqih, serta Kompilasi Hukum Islam. Pandangan masyarakat Desa Sambong Dukuh menurut sosiologi hukum Islam terkait perkawinan dalam masa iddah yaitu perubahan konteks sosial mempengaruhi masyarakat dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, masyarakat sekitar tidak senang dengan perkawinan dalam masa iddah, akan tetapi sebagian masyarakat ada yang mendukung mengenai fenomena ini, khususnya bagi pelaku dengan alasan untuk sarana membantu masalah ekonomi, keinginan memiliki buah hati.

Sitasi

Firnanda , Faradillah Ayu .   (2025). Pandangan Masyarakat Desa Sambong Dukuh Kecamatan Jombang Terhadap Perkawinan Pada Masa Iddah Menurut Sosiologi Hukum Islam. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Faradillah Ayu Firnanda

faradillahaf@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Faradillah Ayu Firnanda
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 16 May 2025
Dibuat: 16 May 2025 06:59
Diupdate: 08 May 2026 21:05