Jual Beli Diamond Mobile Legends: Bang Bang Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri

Published ID 173 views 78 downloads
Abstrak

Cindy Kurnia Hesti. Dosen Pembimbing: Dr. Drs. H. M. Mahdil Mawahib, SH, M.Ag dan Alwi Musa Muzaiyin, SEI, M.Sy. Jual Beli Diamond Mobile Legends: Bang Bang Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah. IAIN Kediri. 2025. Kata Kunci: Diamond; Mobile Legends: Bang Bang; Jual Beli Diamond Mobile Legends: Bang Bang. Diamond adalah mata uang virtual yang digunakan untuk membeli berbagai item berbayar di dalam game. Salah satu cara top-up diamond yaitu melakukan top-up diamond di penyedia jasa top-up diamond. Pembelian diamond melalui penyedia jasa top-up seringkali dilakukan oleh anak-anak dibawah umur dan terkadang terdapat orang tua yang datang untuk marah-marah kepada penjual dikarenakan anaknya membeli diamond dalam jumlah banyak dan berulang-ulang. Salah satu pemanfaatan diamond adalah digunakan untuk mengikuti spin atau gacha. Sistem gacha dalam Islam dianggap sebagai judi atau maisir dan mengandung unsur gharar. Di Indonesia judi dilarang dan dianggap illegal, selain itu Islam juga melarang adanya transaksi yang mengandung unsur gharar. Dalam hukum Islam dan hukum Positif terdapat persamaan dan perbedaan mengenai hukum dari subjek dan objek jual beli. Maka dari itu, sangat diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai komparasi antara tinjauan hukum Islam dan hukum Positif mengenai jual beli diamond Mobile Legends: Bang Bang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan juga termasuk dalam penelitian lapangan (field research) yang dilakukan secara langsung kepada penyedia jasa top-up diamond, pembeli dan pihak-pihak terkait. Selain itu penelitian ini juga termasuk penelitian hukum empiris yang menganalisis bekerjanya hukum dalam suatu masyarakat. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini bahwa komparasi antara hukum Islam dan hukum Positif mengenai praktik jual beli diamond Mobile Legends: Bang Bang yaitu persamaan bahwa hukum Islam dan hukum Positif sama-sama melarang jual beli diamond Mobile Legends: Bang Bang untuk anak yang belum baligh atau dewasa, dalam hukum Islam dan hukum Positif jual beli diamond Mobile Legends: Bang Bang untuk anak belum baligh atau dewasa harus mendapakan izin dari orang tua atau wali, kemudian dalam hukum Islam dan hukum Positif sama-sama memperbolehkan diamond Mobile Legends: Bang Bang dijadikan sebagai objek jual beli, serta hukum Islam dan hukum Positif juga sama-sama menyatakan bahwa diamond Mobile Legends: Bang Bang hukumnya haram dan melanggar undang-undang apabila digunakan untuk spin atau gacha. Kemudian terdapat perbedaan yaitu mengenai batasan seseorang dikatakan baligh atau dewasa. Hukum Islam mengatakan bahwa batasan usia baligh atau dewasa adalah 15 tahun, sedangkan dalam hukum Positif batasan usia dewasa adalah 18 tahun atau 21 tahun.

Sitasi

HESTI , CINDY KURNIA .   (2025). Jual Beli Diamond Mobile Legends: Bang Bang Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
CINDY KURNIA HESTI

cindykurnia85@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: CINDY KURNIA HESTI
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 29 Apr 2025
Dibuat: 29 Apr 2025 02:48
Diupdate: 08 May 2026 21:11