PROSEDUR PENYELESAIAN WANPRESTASI KREDIT MACET SEPEDA MOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999 DAN FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus di Mandiri Utama Finance Tulungagung)
Abstrak
AFIF IRWANSYAH. Dosen pembimbing Sheyla Nichlatus Sovia, Lc., M. Ag. Dan Abdul Rouf Hasbullah, M. Pd. I Prosedur Penyelesaian Wanprestasi Kredit Macet Sepeda Motor Ditinjau Dari Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Dan Fiqih Muamalah (Studi Kasis di Mandiri Utama Finance Tulungagung), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Kediri, 2025. Kata kunci: Wanprestasi, Kredit Macet, Undang-Undang Fidusia, Fiqih Muamalah. Prosedur penyelesaian wanprestasi kredit macet di Mandiri Utama Finance Tulungagung, merupakan bentuk usaha atau upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk dapat mengatasi segala jenis permasalahan mengenai wanprestasi yang berasal dari pihak debitur atau nasabah perusahaan keuangan tersebut. Namun, dalam praktiknya banyak sekali keuntungan/kemudahan bagi nasabah dan permasalahan bagi perusahaan maupun nasabah yang menimbulkan konflik pada masyarakat kemudian menimbulkan banyak asumsi negative yang merugikan perusahaan dan memunculkan rasa ragu bagi para nasabah atau calon nasabah yang akan melakukan kredit di perusahaan keuangan tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini (1) untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian wanprestasi kredit macet sepeda motor di Mandiri Utama Finance, dan (2) mendeskripsikan tinjauan Undang-Undang Fidusia dan Fiqih Muamalah terhadap prosedur penyelesaian wanprestasi kredit macet sepeda motor yang dilakukan oleh Mandiri Utama Finance Tulungagung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum empiris. Sumber data yang digunakan dapat berupa data primer yaitu pengambilan data di lapangan secara langsung dan sekunder dengan membaca buku/artikel. Sedangkan teknik pengumpulan data didapatkan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi secara langsung dengan narasumber. Hasil penelitian ini memnunjukan bahwa, (1) Prosedur penyelesaian wanprestasi kredit macet sepeda motor di Mandiri Utama Finance sudah mengikuti prosedur perusahaan yang terdiri dari empat tahapan: melakukan pendekatan lebih intens dengan nasabah yang terkena kredit macet, menagih kepada nasabah yang terkena kredit macet ke kediaman nasabah secara langsung dengan baik, memberikan solusi kepada nasabah yang kesulitan memenuhi tagihan agar mempermudah nasabah menyelesaikan kewajibannya, menarik/mengambil sepeda motor yang terkena kredit macet untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan aturan yang digunakan dan berlaku di Indonesia. (2) Cara penyelesaian dan pengambilan keputusan kredit macet sepeda motor menurut Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Fiqih Muamalah peneliti menyimpulkan bahwa prosedur penyelesaian wanprestasi kredit macet sepeda motor di Mandiri Utama Finance “sudah sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Fidusia namun belum memenuhi kriteria dan persyaratan dalam pemenuhan aspek Fiqih Muamalah”, karena Mnadiri Utama Finance menggunakan UU Fidusia dalam pembuatan SOP perusahaan, akan tetapi Mandiri Utama Finance tidak mendasarkan Fiqih Muamalah di dalamnya sehingga tidak sesuai dengan dasar-dasar dari Fiqih Muamalah.
Sitasi
IRWANSYAH , AFIF . (2025). PROSEDUR PENYELESAIAN WANPRESTASI KREDIT MACET SEPEDA MOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999 DAN FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus di Mandiri Utama Finance Tulungagung). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
AFIF IRWANSYAH
afifirwansyah67@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | AFIF IRWANSYAH |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 19 |
| Tanggal Publikasi: | 30 Apr 2025 |
| Dibuat: | 30 Apr 2025 07:25 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:09 |