EFEKTIVITAS SEMA NO. 3 TAHUN 2018 DALAM PEMENUHAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH ISTRI PADA PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI PERSPEKTIF LAWRENCE M. FRIEDMAN
Abstrak
Kewenangan Mahkamah Agung (MA) tentang Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018, tanggal 16 November 2018. SEMA merupakan peraturan negara dan bukan peraturan Perundang-undangan, subtansi SEMA sendiri diperuntukan oleh pembuat kebijakan atau untuk dilaksanakan oleh badan yang kewenanganya berada dibawah pembuat kebijakan. Permasalahanya, Pelaksanaan dalam pemenuhan hak-hak perempuan (istri) dalam perkara cerai gugat pasca perceraian, mengingat SEMA tersebut merupakan aturan kebijakan yang bisa saja dalam praktiknya tidak dijalankan. Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan pemenuhan nafkah iddah dan mut’ah perkara cerai gugat merujuk pada SEMA No.3 Tahun 2018 di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan menganalisis keberadaan SEMA No.3 Tahun 2018 di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menggunakan teori efektivitas Lawrence M. Friedman. Peraturan kebijakan ada untuk memberikan regulasi atas kekosongan hukum, terkhusus undang-undang perkawinan yang tidak secara eksplisit menjelaskan hak-hak istri pasca perceraian dalam perkara cerai gugat. Pada penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang biasa disebut penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Studi kasus yang di lakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dengan teknik pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara dan kuisioner, tanya jawab antara peneliti dengan informan terkait. Data sekunder didapatkan melalui kepustakaan meliputi peraturan perundang-undangan, artikel dan jurnal ilmiah. Selanjutnya, teknik analisis bahan-bahan hukum pada penelitian bersifat deskriptif, yakni penggambaran subjek atau objek secara menyeluruh. Pengecekan keabsahan menggunakan triangulasi, meliputi triangulasi sumber, triangulasi teknik, triangulasi waktu. Hasil Penelitian ini. Pertama, penerapan perkara cerai gugat dengan objek komulasi sangat jarang terjadi, penggugat tidak melakukan karena alasan tidak tahu terkait diperbolehkan pada SEMA No 3 Tahun 2018 dan tingkat kemauan serta kemampuan masih rendah. Kedua, efektivitas SEMA No. 3 Tahun 2018 dalam pemenuhan hak-hak istri berdasarkan teori Friedman. Pelaksana tentang struktur hukum, tidak terlaksana karena petugas pelayanan belum maksimal dalam mengedukasi dan memberi informasi terkait SEMA tersebut. Adapun dari budaya hukum, kurangnya kesadaran penggugat dan tergugat dalam pemenuhan nafkah iddah dan mut’ah sehingga tidak sesuai dengan aturan SEMA tersebut, dimana aturan tersebut sudah menjamin hak istri pasca perceraian. Adapun secara subtansi, jika istri tidak mengajukan gugatan nafkah dan suami tidak mengindahkan gugatan tersebut.
Sitasi
Pradana , Ahmad Dhikki . (2025). EFEKTIVITAS SEMA NO. 3 TAHUN 2018 DALAM PEMENUHAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH ISTRI PADA PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI PERSPEKTIF LAWRENCE M. FRIEDMAN. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Ahmad Dhikki Pradana
dhikki.pradana10@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Ahmad Dhikki Pradana |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 02 May 2025 |
| Dibuat: | 02 May 2025 02:59 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:09 |