Analisis Maqashid Syariah Terhadap Penentuan Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz Yang Diserahkan Kepada Ayah Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor: 5723/Pdt.G/2022/Pa.Sby)
Abstrak
SOFIA HIDAYATI, 2025, Analisis Maqashid Syariah Terhadap Penentuan Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz Yang Diserahkan Kepada Ayah Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor: 5723/Pdt.G/2022/PA.Sby), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Dosen Pembimbing Dr. H. Ilham Tohari, M.HI dan Dr. Abdul Rouf Hasbullah, M.Pd.I Kata Kunci : Hak Asuh Anak, Belum Mumayyiz, Maqashid Syariah. Hak asuh anak merupakan pemeliharaan anak yang belum dapat berdiri sendiri untuk mengurus dirinya dengan baik, memberikan pendidikan yang sepantasnya, serta menjamin keamanan anak dari sesuatu yang membahayakan dirinya. Perkara Nomor 5723/Pdt.G/2022/PA.Sby merupakan perkara hak asuh anak yang diajukan oleh pihak Penggugat (istri) dalam kasus gugatan cerai kepada Tergugat (suami). Namun dalam putusan akhir Majelis Hakim memutus bahwa hak asuh anak diberikan kepada ayah, padahal kondisi anak saat itu dapat dikatakan belum mumayyiz, yang mana apabila anak belum mumayyiz dikatakan dalam Pasal 105 KHI “pengasuhan anak yang belum mumayyiz merupakan hak ibunya”. Adapun fokus penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam memutus hak asuh anak yang belum mumayyiz itu jatuh kepada ayah pada perkara Nomor 5723/Pdt.G/2022/PA.Sby dan bagaimana tinjauan perspektif maqashid syariah terkait putusan hakim yang memberikan ayah hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz pada perkara Nomor 5723/Pdt.G/2022/PA.Sby. Penelitian ini tergolong sebagai penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis konten. Metode pengumpulan data yang diterapkan meliputi metode kepustakaan dan studi dokumentasi. Sementara itu, pengolahan data dilakukan melalui beberapa tahap yaitu, pengumpulan bahan hukum, sumber bahan hukum, dan penerapan teknik analisa hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam memutuskan hak asuh anak pada perkara Nomor 5723/Pdt.G/2022/PA.Sby yaitu, memberikan pertimbangan hukum yang intinya mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 huruf b Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 26 Huruf a dan b Undangundang Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan buktibukti yang diajukan Tergugat (ayah) mengenai kebiasaan ibu yang jarang berada di rumah, sehingga sang anak lebih dekat dengan ayah, kemudian suka pergi ke diskotik, dan sejak berpisah ibu tidak memberikan akses untuk anak bertemu dengan ayahnya. Adapun perspektif maqashid syariah pada perkara Nomor 5723/Pdt.G/2022/PA.Sby sesuai dengan tujuan maqashid syariah yaitu dalam pengasuhan anak harus mengutamakan kesejahteraan anak baik itu dari segi fisik maupun emosionalnya.
Sitasi
Hidayati , Sofia . (2025). Analisis Maqashid Syariah Terhadap Penentuan Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz Yang Diserahkan Kepada Ayah Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor: 5723/Pdt.G/2022/Pa.Sby). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Sofia Hidayati
sofiahdyt05@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Sofia Hidayati |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 19 |
| Tanggal Publikasi: | 20 May 2025 |
| Dibuat: | 20 May 2025 02:52 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:04 |