Perkawinan Beda Agama Perspektif Maslahah Muḥammad Sa’īd Ramadān Al-Būṭī (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022)

Published ID 117 views 188 downloads
Abstrak

Permasalahan perkawinan beda agama terjadi akibat dari Pasal 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang bersifat multitafsir, sehingga keabsahan perkawinan beda agama masih belum ada kejelasan. Masyarakat Indonesia yang beragam agama dan telah diakui di Indonesia memungkinkan timbulnya ketertarikan antara lawan jenis yang berbeda agama hingga terjadinya pernikahan. Menurut Islam perkawinan beda agama dilarang untuk terjadi. Namun, pada kenyataannya masih saja terjadi perkawinan beda agama di masyarakat. Seperti penetapan dari beberapa Pengadilan Negeri yang mengabulkan perkawinan beda agama dan pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada analisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 dan ditinjau dalam perspektif Maslahah Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti

Sitasi

Syahranie , Etika Dwi .   (2025). Perkawinan Beda Agama Perspektif Maslahah Muḥammad Sa’īd Ramadān Al-Būṭī (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Etika Dwi Syahranie

etikadwi235@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Etika Dwi Syahranie
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 21 May 2025
Dibuat: 21 May 2025 06:23
Diupdate: 08 May 2026 21:04