Rekonsiliasi Mengatasi Problematika Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Perspektif Q.S Al-Nisā’[4]: 35, 128,129 (Kajian Tafsir Tematik)
Abstrak
Rekonsiliasi keluarga sering kali menjadi kebutuhan akibat munculnya problematika dalam rumah tangga. Problematika tersebut dapat menyebabkan perselisihan, perselingkuhan, hingga kekerasan atau pembunuhan dalam keluarga. Di Indonesia, kasus perceraian terus meningkat setiap tahunnya, sehingga diperlukan kajian mendalam tentang rekonsiliasi rumah tangga. Rumah tangga yang harmonis tidak dapat tercapai tanpa upaya mengatasi permasalahan yang ada. Oleh karena itu, rekonsiliasi diharapkan menjadi solusi yang bijak dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kontekstualisi dari penafsiran ayat tentang rekonsiliasi rumah tangga. Sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an Q.S Al-Nisā’[4]:35, 128 dan 129. Penelitian ini juga berupaya menjawab dua pertanyaan utama: (1) Bagaimana pandangan dasar al-Qur’an tentang rekonsiliasi rumah tangga?; (2) Bagaimana relevansi ayat-ayat rekonsiliasi rumah tangga dalam mengatasi problematika KDRT dalam rumah tangga?. Penelitian ini menggunakan jenis peneliatian kajian kepustakaan (library research) yang dipaparkan dengan deskriptif-analisis, yaitu dengan menjabarkan ayat-ayat tematik mengenai konsep rekonsiliasi (al-ṣulḥu) dalam al-Qur’an sebagai data primer, serta kitab tafsir klasik maupun kontemporer, buku, artikel, dan jurnal sebagai data primer, serta kitab tafsir klasik-kontemporer, buku, artikel, jurnal sebagai data sekunder. Selanjutnnya, analisis dilakukan dengan pendekatan tematik-kontekstual untuk mengaitkan pesan moral dalam ayat-ayat Al-Qur’an tentang al-ṣulḥu dengan problematika rumah tangga masa kini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pandangan Al-Qur’an tentang konsep rekonsiliasi (ṣulḥu) yaitu merelakan Sebagian hak sebagai bentuk rekonsiliasi (Q.S Al-Nisā’[4]: 128), pentingnya keadilan dalam mewarnai rekonsiliasi ( Q.S Al-Nisā’[4]: 129), peran hakim dalam mewujudkan rekonsiliasi (Q.S Al-Nisā’[4]: 35). Kedua, pesan-pesan moral dari penafsiran Q.S al-Nisā’ menghasilkan sebuah upaya rekonsiliasi rumah tangga yang dapat dilakukan melalui dialog antara pasangan atau dengan bantuan ḥakam sebagai mediator. Jika rekonsiliasi tidak berhasil menyatukan pasangan, perpisahan untuk mengatasi problematika bukanlah hal negatif. pendekatan ini tetap mencegah munculnya dendam atau konflik berkepanjangan. Dengan demikian rekonsiliasi berfungsi sebagai jembatan untuk memulihkan hubungan, menciptakan keluarga yang damai dan harmonis.
Sitasi
Rohmah , Tsulitsatur . (2025). Rekonsiliasi Mengatasi Problematika Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Perspektif Q.S Al-Nisā’[4]: 35, 128,129 (Kajian Tafsir Tematik). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Tsulitsatur Rohmah
tsulitsatur24@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Tsulitsatur Rohmah |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 23 |
| Tanggal Publikasi: | 02 Jun 2025 |
| Dibuat: | 02 Jun 2025 03:52 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:01 |