WALI AD{AL KARENA ALASAN BELUM MENDAPATKAN PETUNJUK YANG SESUAI ATAS ISTIKHARAHNYA (Studi Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 383/Pdt.P/2023/PA.Kab.Kdr, Tanggal 24 Juli 2023)
Abstrak
MOHAMAD ALFIN RIZA, Dosen Pembimbing Moch. Choirul Rizal, M.H dan Muthi’ah Hijriyati, M.Th.I., M.S.I, Wali ad{al Karena Alasan Belum Mendapatkan Petunjuk Yang Sesuai Atas Istikharahnya (Studi Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 383/Pdt.P/2023/PA.Kab.Kdr. tanggal 24 Juli 2023). Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah, IAIN Kediri, 2024. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Wali ad{al, Istikharah Wali merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi di dalam perkawinan agar sah menurut hukum negara dan hukum islam. Namun pada faktanya, terdapat wali yang enggan atau menolak (ad{al) untuk menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. Salah satunya terdapat dalam penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor (383/Pdt.P/2023/PA.Kab.Kdr pada tanggal 24 Juli 2023). Di dalam penetapan tersebut, terdapat isu hukum terkait ketidakjelasan aturan hukum mengenai kriteria wali ad{al. Oleh karena itu, penelitian ini fokus pada Pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 383/Pdt.P/2023/PA.Kab.Kdr., tanggal 24 Juli 2023, terkait penetapan wali ad{al karena alasan yang belum mendapatkan petunjuk yang sesuai atas istikharah-nya dan wali ad{al karena alasan belum mendapatkan petunjuk yang sesuai atas istikharah-nya termasuk sebagai perbuatan mempersulit, sehingga wali hakim perlu ditetapkan. Dan adanya unsur mempersulit dalam penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor 383/Pdt.P/2023/PA.Kab.Kdr. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum (yang pasti normatif) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan wawancara. Teknik analisisnya bersifat preskriptif. Hasil dari penelitian hukum ini, pertama, bahwa hakim mengabulkan permohonan penetapan wali ad{al pemohon dengan pertimbangan bahwa keadaan wali benar-benar ad{al, kemashlahatan, kafaah secara agama, perkawinan yang akan dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum negara. Kedua, wali nasab yang enggan atau menolak (ad{al) dengan alasan belum mendapatkan petunjuk yang sesuai atas istikharahnya termasuk perbuatan yang mempersulit.
Sitasi
Riza , Mohamad Alfin . (2025). WALI AD{AL KARENA ALASAN BELUM MENDAPATKAN PETUNJUK YANG SESUAI ATAS ISTIKHARAHNYA (Studi Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 383/Pdt.P/2023/PA.Kab.Kdr, Tanggal 24 Juli 2023). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Mohamad Alfin Riza
alfriza0196@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Mohamad Alfin Riza |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 02 Jun 2025 |
| Dibuat: | 02 Jun 2025 01:14 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:02 |