Studi putusan nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pemilu tahun 2024 perspektif siyasah qadha’iyyah

Published ID 129 views 130 downloads
Abstrak

Amalia Firnanda. Dosen Pembimbing: Dr. H. Abdulloh Munir, Lc, M.H.I., dan Mochammad Agus Rachmatulloh, M.H. Studi Putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Tahun 2024 Perspektif Siyasah Qadha’iyyah. Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara. Fakultas Syariah. IAIN Kediri. 2024. Kata Kunci: Pengadilan Tata Usaha Negara, Komisi Pemilihan Umum, Siyasah Qadha’iyyah Putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. mengabulkan seluruh gugatan Irman Gusman tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Tahun 2024. Permasalahannya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak bersedia menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan dalil putusan tersebut bertentangan dengan norma Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 terkait penerapan masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana, sehingga mengambil hak politik Irman Gusman yang berstatus mantan narapidana korupsi untuk ikut serta dalam pemilu tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Putusan Nomor 600/G SPPU/2023/PTUN.JKT tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Tahun 2024 dan menganalisa Putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Tahun 2024 Perspektif Siyasah Qadha’iyyah. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan konseptual. Untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan nonhukum. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentasi. Selanjutnya, teknik analisis bahan hukum di dalam penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu mengungkapkan apa yang seharusnya. Hasil dari penelitian ini, pertama, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. menyatakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melanggar prosedural dan substansial dengan tidak menetapkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Tahun 2024. Norma Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 terkait masa jeda 5 tahun tidak bisa diberlakukan pada Irman Gusman berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019. Kedua, Putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. ditinjau dari siyasah qadha’iyyah telah terpenuhi terkait asas, prinsip-prinsip dan kemaslahatan dalam peradilan Islam. Maka tindakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak patuh pada putusan tersebut, telah menjatuhkan marwah lembaga kehakiman.

Sitasi

Firnanda , Amalia .   (2025). Studi putusan nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pemilu tahun 2024 perspektif siyasah qadha’iyyah. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Amalia Firnanda

amaliafirnanda215@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Amalia Firnanda
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 04 Jun 2025
Dibuat: 04 Jun 2025 02:53
Diupdate: 08 May 2026 20:59