Interpretasi Hakim Dalam Konsep Nusyuz Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (studi putusan nomor: 277/Pdt.G/2020/PA.Kdr.,)
Abstrak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Majelis Hakim menafsirkan bahwa nusyuz terjadi ketika masa ‘iddah, bukan ketika masih dalam pernikahan. Majelis Hakim menggunakan penafsiran sistematis dengan menghubungkan Pasal 152 KHI dan 151 KHI, serta penafsiran sosiologis dimana meskipun istri dianggap nusyuz, Majelis Hakim tetap memberi nafkah ‘iddah dan mut’ah, tetapi jumlahnya ditentukan melalui hak ex-officio berdasarkan kemampuan ekonomi suami. Kedua, Penafsiran Majelis Hakim terkait nusyuz sebagai tindakan istri yang dilakukan selama masa ‘iddah tidak menggunakan pandangan para ulama, termasuk mazhab Syafi’i, dimana memaknai nusyuz sebagai bentuk pembangkangan istri terhadap kewajiban selama masih dalam ikatan pernikahan, bukan, setelah perceraian. Dengan demikian, menurut penulis walaupun tidak disebutkan secara eksplisit didalam putusan, Majelis Hakim memberikan nafkah ‘iddah dan mut’ah kepada istri dengan mempertimbangkan asas kemaslahatan dan asas keadilan.
Sitasi
Afadhoh , Chrisna Lailatul . (2025). Interpretasi Hakim Dalam Konsep Nusyuz Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (studi putusan nomor: 277/Pdt.G/2020/PA.Kdr.,). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Chrisna Lailatul Afadhoh
chrisnalaila435@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Chrisna Lailatul Afadhoh |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 11 Jun 2025 |
| Dibuat: | 11 Jun 2025 08:02 |
| Diupdate: | 15 May 2026 16:49 |