Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jasa Joki Strava (Studi Kasus di Akun Instagram @jokistrava_)

Published ID 109 views 201 downloads
Abstrak

Syamsud Duha Ristianto. Dosen Pembimbing: Dr. H. Abdulloh Munir, Lc, M.H.I. dan Pandi Rais, M.Pd. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jasa Joki Strava (Studi Kasus di Akun Instagram @jokistrava_). Skripsi. Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri. 2025. Kata Kunci: Ijārah, Joki Strava, Olahraga, Media sosial, Hukum Islam. Strava adalah aplikasi dan platform untuk melacak aktivitas olahraga yang dilengkapi dengan teknologi GPS sehingga dapat melacak data detail seperti jarak tempuh, kecepatan rata-rata, dan lainnya. Jasa joki strava adalah layanan yang menawarkan untuk menggantikan orang lain dalam menjalankan aktivitas olahraga di aplikasi strava sehingga pemilik akun dapat memperoleh catatan atau prestasi olahraga tanpa melakukan usaha fisik secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses praktik jasa joki strava dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap praktik jasa joki strava yang terjadi di akun instagram @jokistrava). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap penyedia jasa dan pengguna jasa joki strava di akun Instagram @jokistrava_. Data sekunder diperoleh dari literatur terkait hukum ijarah. Data yang diperoleh dari lapangan kemudian dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan atau mendisplay data lalu penarikan kesimpulan yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jasa joki strava yang terjadi di @jokistrava_ pada dasarnya menggunakan akad Ijārah, yaitu transaksi sewa jasa antara pengguna dan penyedia jasa. Dalam praktiknya, jasa joki Strava sudah memenuhi rukun dan syarat Ijārah seperti pihak yang berakad, Ujrah (upah) dan sighat (ijab kabul). Namun tidak memenuhi syarat maqud alaih (objek) dalam ijārah. objek sewa yaitu data aktivitas lari melanggar syarat maqud alaih karena tidak sesuai dengan kenyataan, mengandung unsur ghahar (ketidakjelasan) dan mengandung unsur penipuan, terutama jika digunakan untuk mengikuti event lari online atau laporan latihan ke pelatih. Praktik penggunaan joki strava juga dapat mendorong budaya ketidakjujuran dalam olahraga, di mana performa yang ditampilkan bukanlah cerminan kemampuan asli. Hal ini mendorong untuk menumbuhkan kemalasan berolahraga dan mengikis motivasi jangka panjang, karena ketergantungan pada pencitraan palsu. Dampak buruknya juga meliputi rusaknya nilai sportivitas, munculnya ketidakpercayaan di antara pengguna karena keraguan akan keaslian data, serta konsekuensi psikologis serius bagi joki (rasa bersalah dan takut terbongkar) maupun pengguna jasa joki (kecemasan, depresi, dan citra diri negatif akibat prestasi yang tidak murni).

Sitasi

Ristianto , Syamsud Duha .   (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jasa Joki Strava (Studi Kasus di Akun Instagram @jokistrava_). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Syamsud Duha Ristianto

syamsudduharistianto@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Syamsud Duha Ristianto
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 11 Jun 2025
Dibuat: 11 Jun 2025 04:28
Diupdate: 15 May 2026 16:49