TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MAQASID SYARIAH TERHADAP OVERCLAIM SELLER TIKTOK SHOP PADA PRODUK SKINCARE

Published ID 192 views 181 downloads
Abstrak

MOH. SAYFUDIN. Dosen pembimbing FARIDATUL FITRIYAH, M.Sy. dan RIZKI DERMAWAN, M.H Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Maqasid Syariah Terhadap Overclaim Seller Tiktok Shop pada Produk Skincare, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Syekh Wasil Kediri, 2025. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Maqasid Syariah, Overclaim, Skincare Penelitian ini didasari oleh perlindungan konsumen atas informasi klaim produk skincare secara overclaim yang dilakukan oleh Seller Tiktok Shop yang tidak sesuai dengan kondisi, komposisi, dan manfaat yang dinyatakan dalam pengiklanan sehingga dapat merugikan konsumen secara materiil maupun nonmeteriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap praktik overclaim produk skincare yang dilakukan oleh Seller Tiktok Shop dan menganalisis konsep maqasid syariah dalam perlindungan konsumen terhadap praktik overclaim produk skincare yang dilakukan oleh Seller Tiktok Shop. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan konseptual (Conceptual Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyampaian informasi secara overclaim mengakibatkan informasi yang tidak jujur, tidak transparan, tidak objektif, tidak benar dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen (kerugian materiil seperti uang yang hilang, waktu yang terbuang maupun immateriil seperti kerugian pada Kesehatan kulit dan kekecewaan secara emosional) dan merupakan praktik bisnis yang dilarang karena melanggar peraturan. Konsumen yang menderita kerugian perlunya pertanggungjawaban oleh pelaku usaha diatur dalam Pasal 19-20 UUPK dan bisa mengajukan gugatan yang diatur Pasal 45 UUPK. Selain itu, pelaku usaha yang masih melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Dalam konteks perlindungan konsumen, praktik overclaim bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta prinsip-prinsip dasar dalam maqasid syariah. Analisis dilakukan terhadap dua dari lima unsur pokok maqāṣid al-dharūriyyah, yaitu ḥifẓ al-‘aql (perlindungan akal), dan ḥifẓ al-māl (perlindungan harta). Hasil penelitian rumusan masalah kedua menunjukkan bahwa overclaim tidak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga menyesatkan daya pikir mereka melalui informasi yang manipulatif, serta menyebabkan kerugian ekonomi karena konsumen membeli produk yang tidak sesuai manfaatnya.

Sitasi

SAYFUDIN , MOH. .   (2025). TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MAQASID SYARIAH TERHADAP OVERCLAIM SELLER TIKTOK SHOP PADA PRODUK SKINCARE. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
MOH. SAYFUDIN

udinjatikapor@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: MOH. SAYFUDIN
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 12 Jun 2025
Dibuat: 12 Jun 2025 02:07
Diupdate: 15 May 2026 16:49