Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dampak Perjanjian Secara Lisan Dalam Sewa Menyewa Tanah Pertanian (Studi Kasus Di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk)

Published ID 188 views 121 downloads
Abstrak

Umi Fadhilah. Dosen Pembimbing: Ach. Khiarul Waro Wardani, MH dan Ruston Nawawi, S.Ud.,MA. Tijauan Hukum Islam Terhadap Dampak Perjanjian Secara Lisan Dalam Sewa Menyewa Tanah Pertanian (Studi Kasus di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri. 2025. Kata Kunci: Perjanjian Secara Lisan; Sewa Menyewa; Hukum Islam; Tanah Pertanian Masyarakat khususnya di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, sebagian berpenghasilan dari pertanian. Namun ada beberapa masyarakat yang tidak memiliki tanah pertanian sendiri, maka sebagian masyarakat melakukan sewa menyewa tanah pertanian yang dengan perjanjian secara lisan. Dalam perjanjian tersebut terdapat permasalahan yaitu pihak penyewa telat membayar uang sewa kepada pihak pemilik tanah pertanian. Dan sebaliknya, pihak pemilik tanah pertanian melakukan penagihan uang sewa sebelum jatuh tempo atau tanggal yang sudah disepekati bersama. Dari permasalahan ini menimbulkan dampak berupa ingkar janji antara kedua belah pihak serta konflik terhadap psikologi bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian secara lisan dalam sewa menyewa tanah pertanian dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian secara lisan dalam sewa menyewa tanah pertanian di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu pristiwa, prilaku atau individu atau kondisi disuatu tempat secara mendalam dalam bentuk narasi. Pada penelitian ini, peneliti melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi secara langsung dengan objek penelitian guna memperoleh data yang dibutuhkan. Hasil dari penelitian ini bahwa di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk terdapat sewa menyewa tanah pertanian yang dilakukan secara lisan. Perjanjian ini melibatkan kedua belah pihak yaitu pihak pemilik tanah pertanian dan pihak penyewa. Hasil temuan yang peneliti lakukan kepada pihak pemilik tanah pertanian dan pihak penyewa, sebagian masyarakat masih menggunakan perjanjian secara lisan, pada perjanjian ini terdapat permasalahan yaitu telat membayar uang sewa atau sebaliknya menagih uang sewa sebelum jatuh tempo, perjanjian ini atas dasar saling percaya dan hubungan kekeluargaan. Namun sebagian masyarakat beralih menggunakan perjanjian secara tertulis berupa kwitansi yang disertai matrai untuk menghindari permasalahan yang sama. Perjanjain secara lisan dalam sewa menyewa tanah dalam hukum Islam boleh atau sah dilakukan. Dalam ajaran Islam selain perjanjian secara lisan dianjurkan menggunakan perjanjian tertulis untuk menghindari konflik dan sengketa dikemudian hari. Karena perjanjian tertulis memberikan kepastian hukum dan bukti kuat terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Sitasi

Fadhilah , Umi .   (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dampak Perjanjian Secara Lisan Dalam Sewa Menyewa Tanah Pertanian (Studi Kasus Di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Umi Fadhilah

fadilahumi9494@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Umi Fadhilah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 35
Tanggal Publikasi: 13 Jun 2025
Dibuat: 13 Jun 2025 07:48
Diupdate: 15 May 2026 16:49