Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Kawin Nomor 48/Pdt.P/2023/Pa. Kdr Pengadilan Agama Kota Kediri Ditinjau Dari Maqasid Al-Syari’aha

Published ID 200 views 70 downloads
Abstrak

ASTUTI, Dosen Pembimbing, Dr. Muhammad Solikhudin, M.H.I, dan Moh. Hendy Musthofa, MH., Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Kawin Nomor 48/Pdt.P/2023/PA.Kdr, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Syekh Wasil Kediri, 2025 Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Maqasid al-syari’ah, Pertimbangan Hakim Dispensasi kawin merupakan izin untuk menikahkan calon pengantin dibawah umur berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No 16 Thn 2019. Meski aturannya diperketat, masih banyak pengajuan surat nikah, termasuk di Pengadilan Agama Kota Kediri. Perubahan batas usia pernikahan belum mengurangi perkawinan anak. Ini mengkhawatirkan karena dampak negatifnya resiko kesehatan, pendidikan, dan ketidakstabilan ekonomi. Dalam memberikan dispensasi kawin, harus memperhatikan maqasid al-syari’ah, agar memastikan keputusan yang diambil sesuai syariah, juga mempertimbangkan prinsip syariah telah diperhitungkan, yang melindungi permasalahan masyarakat dan meminimalkan potensi bahaya, khususnya bagi calon pengantin yang dibawah umur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Kediri dalam memutuskan perkara dispensasi kawin dan untuk menganalisis penetapan Pengadilan Agama Kota Kediri Nomor 48/Pdt.P/2023/PA.Kdr ditinjau dari maqasid al-syari’ah tentang dispensasi kawin. Metode penelitian ini adalah deduktif dan preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan, jenis penelitian kajian pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim sering kali didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan, khususnya perlindungan masa depan anak, kesejahteraan keluarga, dan pencegahan akibat negatif seperti perkawinan yang tidak sehat atau eksploitasi anak. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara Nomor 48/Pdt.P/2023/PA.Kdr melalui, aspek yuridis didasari pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku seperti, Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No 16 Thn 2019 dan Peraturan mahkamah Agung (Perma) No 5 Thn 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Aspek sosiologis yakni, hakim menilai kesiapan dan kemapanan calon pasangan yang akan menikah, perempuan yang telah hamil, dan orang tua siap membimbing. Selanjutnya, aspek filosofis, meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia dan keadilan bagi pemohon. Penetapan pengadilan sesuai dengan asas maqasid al-syari’ah dapat menjamin bahwa pemberian izin menikah hanya dilakukan dalam keadaan darurat yang benar-benar diperlukan demi kemaslahatan individu dan masyarakat. Ketiga aspek dasar pertimbangkan hakim dalam mempertimbangkan penetapan pengadilan perkara dispensasi kawin cenderung berpedoman pada perlindungan terhadap agama (hifz ad-din), perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs), dan perlindungan terhadap keluarga (hifz usrah).

Sitasi

Astuti , Astuti .   (2025). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Kawin Nomor 48/Pdt.P/2023/Pa. Kdr Pengadilan Agama Kota Kediri Ditinjau Dari Maqasid Al-Syari’aha. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Astuti Astuti

atuti0248@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Astuti Astuti
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 20 Jun 2025
Dibuat: 20 Jun 2025 07:34
Diupdate: 15 May 2026 16:49